Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengatakan sekarang ini tengah disusun Perda di tingkat Kabupaten dan Kota. Penyusunan Perda itu dimaksudkan untuk merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di DIY.
"Ya itu (sekarang sedang) bikin Perda Kabupaten-kabupaten. Kan (perubahan nomenklatur kecamatan dan desa) sesuai dengan Perda Keistimewaan," kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Jumat (29/11).
Sultan berharap pemerintah Kabupaten dan Kota di DIY segera merampungkan Perda yang mengatur perubahan nomenklatur kecamatan dan desa. Ia berharap Perda itu selesai akhir tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini