"Pemda DIY akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY," tulis akun instagram @humasjogja seperti dilihat detikcom, Jumat (29/11/2019).
Nantinya perubahan nomenklatur kecamatan dan desa itu akan diikuti dengan perubahan identitas penanda atau papan nama di kantor kecamatan maupun desa. Papan nama tersebut akan diubah dengan nomenklatur baru seusai amanat UU Keistimewaan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu penyebutan desa juga akan berganti menjadi kalurahan. Kepala Desa akan menjadi lurah dan Sekretaris Desa akan menjadi carik. Untuk kelurahan yang berada di Kota Yogyakarta tidak akan berganti nama," lanjut @humasjogja.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengatakan sekarang ini tengah disusun Perda di tingkat Kabupaten dan Kota. Penyusunan Perda itu dimaksudkan untuk merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di DIY.
"Ya itu (sekarang sedang) bikin Perda Kabupaten-kabupaten. Kan (perubahan nomenklatur kecamatan dan desa) sesuai dengan Perda Keistimewaan," kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Jumat (29/11).
Sultan berharap pemerintah Kabupaten dan Kota di DIY segera merampungkan Perda yang mengatur perubahan nomenklatur kecamatan dan desa. Ia berharap Perda itu selesai akhir tahun ini.
"Ya kalau bisa tahun ini kita minta (Kabupaten/Kota) untuk menyelesaikan (Perda), memang kita minta sampai akhir tahun," pungkas Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini