Bu Guru Wening Ditikam, Ungkapan Cinta Siswa yang Berujung Petaka

Round-Up

Bu Guru Wening Ditikam, Ungkapan Cinta Siswa yang Berujung Petaka

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 07:23 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)

Selain itu, Muryanto menyebut bahwa C selama ini tinggal bersama bibinya. Padahal, kedua orang tuanya bermukim di Yogyakarta.

"Luka yang dialami korban termasuk parah dan sangat serius, karena luka di ulu hati. Tadi malam sudah dilakukan tindakan operasi, dan saat ini masih diobservasi di (Rumah Sakit) Sardjito," kata Muryanto.

"Jadi posisi korban saat tidur itu terlentang, dan dari pengakuan tersangka langsung ditusuk pakai pisau itu, tidak diraba-raba, tidak digoda, (tidak) dicium, tapi langsung ditusuk. Dari pengakuan pula, tersangka hanya melakukan sekali tusukan (ke tubuh korban)," imbuh Muryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena itu, Muryanto mengaku bahwa kasus ini tetap diproses secara hukum yang berlaku. Selain itu, penanganan kasus ini turut melibatkan Unit PPA Polres Bantul karena usia C yang masih di bawah umur.

"Untuk Pasal yang disangakakan yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kalau (luka) korbannya serius ancaman hukumannya bisa 5 tahun (penjara)," ucap Muryanto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads