Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Aris Munandar membenarkan telah menerima aduan dari Satpol PP berkait dugaan perusakan segel. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Untuk aduan masih kami proses. Saat ini masih penyelidikan," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mempertimbangkan proses pidana dugaan perusakan segel agar tidak mengganggu fokus penegakan perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hal berbeda. Apakah proses aduan pidana ini akan berdampak pada penutupan karaoke? Karena itu wilayah perda," ujarnya.
Ditambahkannya, persoalan karaoke mestinya bisa diselesaikan melalui perda.
"Jangan sampai dikembalikan ke masyarakat, nanti justru akan terjadi konflik. Perda mestinya ditegakkan yang punya kewenangan," imbuhnya.
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini