Polemik Karaoke di Demak, Satpol PP: Segel di 36 Tempat Dirusak

Polemik Karaoke di Demak, Satpol PP: Segel di 36 Tempat Dirusak

Wikha Setiawan - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 14:59 WIB
Salah satu tempat karaoke di Demak, Kamis (7/11/2019). (Wikha Setiawan/detikcom)
Demak - Satpol PP Kabupaten Demak memastikan segel penutupan di 36 tempat karaoke telah dirusak. Beberapa karaoke di antaranya nekat beroperasi meski sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang hiburan karaoke.

Kepala Bidang Penindakan Hukum Daerah Satpol PP Demak Adi Prabowo menerangkan pihaknya sudah menyegel 36 tempat karaoke yang ada di Demak karena melanggar Perda 11/2018.

Jumlah 36 karaoke tersebut tersebar, di antaranya di Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Karangawen, dan Mranggen. Namun saat ini segel tersebut diduga dirusak oleh oknum, bahkan sejumlah karaoke nekat buka kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang kami data ada 36 karaoke, dan itu sudah dilakukan penyegelan sesuai perda. Tapi, setelah dilakukan razia, semua segel diduga rusak," ujarnya kepada detikcom, Kamis (7/11/2019).


Temuan tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Sudah kami laporkan ke pihak yang berwenang. Kalau perusakan, tahu sendiri siapa yang berhak menangani. Kalau untuk penyegelan, nanti kami lakukan lagi," paparnya.

Seorang tokoh masyarakat Demak, Muntoko, mengatakan keberadaan karaoke sudah sangat meresahkan warga Kabupaten Demak. Selain membuat image Kota Wali tercemar, tempat karaoke dapat memicu kerusakan moral generasi bangsa.

"Karaoke di Demak ini sudah menjamur, ada puluhan. Parahnya, itu ada di Kecamatan Wonosalam dan di Kadilangu yang tak jauh dari makam Sunan Kalijaga," katanya.


Menurutnya, warga sudah bergerak untuk menuntut penutupan karaoke. Namun justru terjadi gesekan dan rawan menimbulkan konflik.

"Warga tidak punya kewenangan dalam hal ini. Pernah, kami bergerak, malah dilaporkan dugaan perusakan. Maka kami minta pemerintah tegas dalam pelaksanaan perdanya," tegas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Aris Munandar membenarkan telah menerima aduan dari Satpol PP berkait dugaan perusakan segel. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Untuk aduan masih kami proses. Saat ini masih penyelidikan," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya mempertimbangkan proses pidana dugaan perusakan segel agar tidak mengganggu fokus penegakan perda.


"Ini hal berbeda. Apakah proses aduan pidana ini akan berdampak pada penutupan karaoke? Karena itu wilayah perda," ujarnya.

Ditambahkannya, persoalan karaoke mestinya bisa diselesaikan melalui perda.

"Jangan sampai dikembalikan ke masyarakat, nanti justru akan terjadi konflik. Perda mestinya ditegakkan yang punya kewenangan," imbuhnya. (rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads