Akhir Hidup Penulis Primbon Mangkuprajan Dihukum Mati oleh Raja

Akhir Hidup Penulis Primbon Mangkuprajan Dihukum Mati oleh Raja

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Minggu, 16 Jul 2017 11:37 WIB
Serat Primbon Mangkuprajan. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - Serat Primbon Mangkuprajan ditulis seorang patih pada masa pemerintahan raja Keraton Kasunanan Surakarta, Pakubuwono IV, K.R.A.Mangkupraja. Namun kisah hidup sang penulis berakhir tragis.

Dalam manuskrip yang ditulis sekitar 1785-1815 tersebut berisi pula sedikit catatan mengenai peristiwa yang dialami sang penulis. Pada 1804, Mangkuprajan yang merupakan seorang patih, dimakzulkan. Empat tahun kemudian dia diasingkan ke Banyumas.

"Tahun 1815 dia dihukum mati atas perintah raja Keraton Kasunanan Surakarta, Pakubuwono IV. Namun dalam kitab ini tidak ditulis secara rinci alasan dia diasingkan hingga dihukum mati," ungkap penerjemah di Museum Radya Pustaka Surakarta, Totok Yasmiran di kantornya, Sabtu (15/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Membaca Kembali Serat Primbon Mangkuprajan yang Berumur 2 Abad
Baca Juga: Ada Mantra Pemikat Wanita di Primbon Mangkuprajan, Begini Bunyinya


Totok menilai, para pujangga zaman dahulu merupakan orang-orang yang kritis terhadap kondisi sosial. Protes-protes keras melalui tulisan, membuat banyak pujangga dihukum oleh penguasa.

Setelah Mangkupraja meninggal, posisinya sebagai patih digantikan oleh putranya, K.R.A. Sasradiningrat II. Dia menjabat sejak era Pakubuwono IV hingga Pakubuwono VII.

Baca Juga: Ada Juga Mantra untuk Obat Sakit Gigi di Primbon Mangkuprajan

Serat Primbon MangkuprajaSerat Primbon Mangkupraja Foto: Bayu Ardi Isnanto
Kini, naskah yang di dalamnya juga tertulis tentang ketauhidan Islam, tasawuf Islam Jawa, hingga doa, mantra ataupun jimat itu telah melalui tahap digitalisasi untuk 'mengawetkan' ilmu di dalamnya. Tulisan-tulisan Jawa dan pegon dalam manuskrip itu juga telah ditransliterasi ke dalam tulisan latin agar lebih mudah dipahami. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads