Dalam manuskrip yang ditulis sekitar 1785-1815 tersebut berisi pula sedikit catatan mengenai peristiwa yang dialami sang penulis. Pada 1804, Mangkuprajan yang merupakan seorang patih, dimakzulkan. Empat tahun kemudian dia diasingkan ke Banyumas.
"Tahun 1815 dia dihukum mati atas perintah raja Keraton Kasunanan Surakarta, Pakubuwono IV. Namun dalam kitab ini tidak ditulis secara rinci alasan dia diasingkan hingga dihukum mati," ungkap penerjemah di Museum Radya Pustaka Surakarta, Totok Yasmiran di kantornya, Sabtu (15/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ada Mantra Pemikat Wanita di Primbon Mangkuprajan, Begini Bunyinya
Totok menilai, para pujangga zaman dahulu merupakan orang-orang yang kritis terhadap kondisi sosial. Protes-protes keras melalui tulisan, membuat banyak pujangga dihukum oleh penguasa.
Setelah Mangkupraja meninggal, posisinya sebagai patih digantikan oleh putranya, K.R.A. Sasradiningrat II. Dia menjabat sejak era Pakubuwono IV hingga Pakubuwono VII.
Baca Juga: Ada Juga Mantra untuk Obat Sakit Gigi di Primbon Mangkuprajan
![]() |