Trotoar di Rangkasbitung, Lebak dinilai belum ramah bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, di Jalan Multatuli atau sepanjang jalan protokol trotoarnya tidak dilengkapi dengan guiding block atau petunjuk arah bagi tuna netra.
"Betul, betul sekali. Di Lebak tidak ada sama sekali untuk arah petunjuk jalan itu. Baik di stasiun, pasar, toko atau kantor pemerintahan," ujar Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Lebak Aan kepada detikcom dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Pantauan detikcom di sepanjang Jalan Multatuli atau jalan protokol dan Alun-alun Rangkasbitung, bukan hanya tidak ada guiding block, bidang miring di trotoar pun tidak ada. Padahal bidang miring bisa memudahkan pengguna kursi roda untuk naik ke trotoar. Sementara jarak antara trotoar dengan jalan pun cukup tinggi, sekitar 15 cm.
Keberadaan guiding block di Rangkasbitung masih bisa ditemui di Jalan H.M Iko Jatmiko atau di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Kampung Narimbang Mulya. Tapi keberadaannya tidak digunakan sebagaimana fungsinya. Badan trotoar justru digunakan untuk lahan parkir atau berjualan oleh para pedagang.
Selain trotoar, kondisi kantor pemerintahan pun tidak jauh berbeda. Di gedung Setda misalnya, masih menggunakan tangga dan tidak ada bidang miring. Papan informasi yang menggunakan tulisan braille pun tidak ada. Bahkan toilet khusus disabilitas baik di tempat umum atau di kantor pemerintahan pun tidak disediakan.
Aan menyebut selama ini penyandang disabilitas tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah daerah. Bahkan, Pertuni pernah mencoba beraudiensi dengan salah satu dinas di Pemkab Lebak, namun hasilnya nihil.
"Kalau berbicara langsung ke Pemda belum. Tapi kami pernah mencoba berbicara ke salah satu instansi. Hasilnya belum sesuai harapan," tuturnya.
Aan berharap penyandang disabilitas bisa lebih diperhatikan. Terlebih penyandang disabilitas dilindungi sebagaimana amat UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
"Secara umum belum begitu ramah. Baik sarana dan akses masih sangat minim. Mungkin karena di Lebak belum ada Perda," pungkasnya.
Sakadar diketahui, jumlah penyandang disabilitas di Lebak berdasarkan SK Bupati Lebak Nomor 900/Kep.454-DINSOS/2021, tercatat ada 4.239 orang. Jumlah itu tersebar di 28 Kecamatan. Adapun sebarannya, yaitu:
1. Kecamatan Cileles: 307 orang
2. Kecamatan Curugbitung: 278 orang
3. Kecamatan Banjarsari: 267 orang
4. Kecamatan Bojongmanik: 250 orang
5. Kecamatan Cirinten: 239 orang
6. Kecamatan Cibeber: 227 orang
7. Kecamatan Cimarga: 207 orang
8. Kecamatan Sobang: 190 orang
9. Kecamatan Malimping: 168 orang
10. Kecamatan Sajira: 152 orang
11. Kecamatan Rangkasbitung: 141 orang
12. Kecamatan Gunung Kencana: 138 orang
13. Kecamatan Maja: 133 orang
14. Kecamatan Muncang: 130 orang
15. Kecamatan Panggarangan: 130 orang
16. Kecamatan Wanasalam: 120 orang
17. Kecamatan Leuwidamar: 102 orang
18. Kecamatan Warunggunung: 119 orang
19. Kecamatan Cilograng: 118 orang
20. Kecamatan Cihara: 116 orang
21. Kecamatan Cigemblong: 106 orang
22. Kecamatan Cikulur: 101 orang
23. Kecamatan Cibadak: 101 orang
24. Kecamatan Cipanas: 96 orang
25. Kecamatan Cijaku: 88 orang
26. Kecamatan Bayah: 74 orang
27. Kecamatan Lebak Gedong: 74 orang
28. Kecamatan Kalang Anyar: 67 orang
(mso/bbn)