Polisi Bongkar Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 M di Tasikmalaya

Polisi Bongkar Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 M di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 15:21 WIB
Investasi Bodong di Tasikmalaya
Polisi tangkap tersangka kasus investasi bodong. (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom)
Tasikmalaya -

Polres Tasikmalaya Kota membongkar kasus investasi bodong yang menyebabkan total kerugian senilai Rp 5,7 miliar dengan jumlah korban 300 orang. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yakni Livia Anggraeni (22), Rivaldi Muhsin (22) dan Evi Lestariani (22).

Livia dan Rivaldi merupakan sepasang kekasih dan masih berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sementara Evi tidak ditahan lantaran baru melahirkan dan harus menyusui bayi.

"Hanya dua yang kami tahan, seorang lainnya tidak karena baru melahirkan. Dengan alasan kemanusiaan dan objektivitas penyidik, dia tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kuniawan didampingi Paur Humas Ipda Jajang Kurniawan, Selasa (19/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aszhari memaparkan awal kasus ini terjadi pada September 2021 lalu. Livia ketika itu menawarkan investasi kepada salah satu korban. Modus dilakoni pelaku yakni mengajak korban berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen. Konon investasi itu bergerak dalam bidang usaha koperasi simpan pinjam.

Ternyata mahasiswa dan warga yang tertarik cukup banyak. Jumlahnya mencapai 300 orang, dengan nilai investasi bervariasi.

ADVERTISEMENT

"Yang paling kecil nilainya Rp 1 juta dan yang terbesar Rp 60 juta. Total uang yang terkumpul Rp 5,7 miliar," kata Aszhari.

Uang yang disebut sebagai dapin alias dana pinjaman itu dikumpulkan di rekening Livia dan Rivaldi. Kemudian diserahkan ke tersangka Evi.

Pada periode bulan pertama, investasi lancar. Namun sejak 22 Oktober 2022, investasi mulai macet. Janji berbagi keuntungan tak terbukti.

"Mereka ternyata menjalankan modus penipuan dengan skema ponzi," kata Aszhari.

Dari penipuan itu, pasangan kekasih tersebut menikmati keuntungan sekitar Rp 300 juta. Sejoli itu kemudian membelanjakan uang itu untuk membeli mobil, motor, laptop dan empat unit ponsel..

Akhirnya barang-barang impian anak muda itu jadi barang bukti yang disita polisi. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas perjanjian investasi, tangkapan layar percakapan WA dan bukti lainnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 45 A UU ITE dan atau pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Aszhari.

Dance Latupeirissa, pengacara pasangan tersangka Livia dan Rivaldi, mengatakan kedua kliennya sebenarnya korban. Karena awalnya Livia ditawari oleh tersangka Evi.

"Klien kami juga korban, karena uang semua diserahkan ke Evi. Klien kami juga diajak dan diiming-iming keuntungan dari investasi yang katanya koperasi simpan pinjam," kata Dance.

Dia juga menyesalkan mengapa tersangka Evi tidak ditahan. "Klien kami juga masih berstatus mahasiswa, sehingga perlu kiranya dipertimbangkan pengajuan penangguhan penahanannya," ujar Dance.

Halaman 2 dari 2
(bbn/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads