Polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu penginapan di Cipanas, Kabupaten Garut. Di dalam kamar tersebut ditemukan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang dijual muncikari ke lelaki hidung belang.
Polisi mendatangi hotel di kawasan Cipanas itu pada Jumat (31/12/2021) dini hari tadi. Mereka menerima laporan adanya penginapan yang kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi online.
"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa di hotel tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Wirdhanto menjelaskan Tim Sancang Polres Garut kemudian dikerahkan ke lokasi. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah wanita di salah satu kamar hotel. Mereka dijajakan muncikari untuk dijual ke lelaki hidung belang.
"Mereka ditawarkan oleh dua orang muncikari melalui salah satu aplikasi ke lelaki hidung belang," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para PSK ditempatkan di salah satu kamar di hotel tersebut. Para muncikari kemudian bergerilya via aplikasi menawarkan jasa para PSK.
Polisi mengamankan tiga orang PSK dan 2 muncikari dari lokasi. Mereka kemudian digiring ke Mako Polres Garut untuk diinterogasi.
"Pengakuannya, tarifnya Rp 400-800 ribu. Dalam setiap transaksi, muncikari dapat bagian Rp 50 ribu," kata Wirdhanto.
Dua muncikari yang diketahui merupakan warga lokal setempat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-undang Pornografi.
Simak juga 'Nama Cassandra Angelie di Barang Bukti Kasus Prostitusi Artis':
(bbn/bbn)