ASN Ciamis Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Nataru

Dadang Hermansyah - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 12:51 WIB
Sekda Ciamis Tatang (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis -

Pemkab Ciamis melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Ciamis, Jawa Barat, cuti dan bepergian ke luar daerah saat momen natal dan tahun baru (Nataru).

Larangan bepergian ke luar kota ini berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ASN yang ketahuan melanggar akan mendapat sanksi dari teguran lisan hingga tertulis.

"Larangan ini sesuai edaran Menpan RB dan disusul dengan edaran Bupati Ciamis, ASN tidak boleh ke luar kota," ujar Sekda Ciamis Tatang, Kamis (16/12/2021).

Tatang mengimbau kepada ASN Ciamis sebaiknya momen tahun baru ini di rumah saja. Isi waktu luang saat tahun baru berkumpul bersama keluarga. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona. Apalagi saat ini waspada dengan adanya varian baru virus Corona yakni Omicron.

"Jadi saya mengimbau edaran larangan ASN ke luar daerah ditaati oleh semuanya. Supaya tidak ada lonjakan kasus COVID-19," ucap Tatang.

Dia menegaskan apabila ada ASN yang tidak menaati aturan tersebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi, baik teguran lisan maupun tulisan. "Tentunya ada sanksi disesuaikan tergantung berat, sedang dan ringan. Minimal teguran," katanya.

Tatang pun menjelaskan libur semester anak sekolah, menurut keterangan Dinas Pendidikan Ciamis, menjelang tahun baru ini ditunda atau digeser. "Jadi libur semester sekolah bukan tidak ada tapi di geser ke bulan Januari. Untuk teknisnya dari Dinas Pendidikan Ciamis," ujar Tatang.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork