Polda Jawa Barat membongkar kasus pencurian data nasabah dan duit ratusan juta dari sebuah koperasi. Pelaku masuk ke dalam aplikasi koperasi untuk memindahkan uang ke dompet digital.
"Para tersangka ini melakukan ilegal akses. Kemudian mereka juga melakukan manipulasi dalam bentuk data-data yang diolah kemudian melakukan permintaan registrasi ke aplikasi SMS (Sinar Mekar Santosa) Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) ini mengatasnamakan anggota Koperasi yang sah dengan nomer pendaftaran yang jelas," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).
Kasus ini dibongkar Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Kompol A Prasetya. Dua pelaku berinisial MR dan MF ditangkap. Khusus untuk pelaku MF diketahui merupakan narapidana di Lapas Banyuasin.
Arief menjelaskan MR melakukan beberapa registrasi dalam aplikasi koperasi bernama E-Channel itu. Namun, dari beberapa upaya melakukan registrasi, hanya lima akun nasabah yang berhasil dibobol.
"Sehingga dana milik anggota yang sah digunakan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan. Ini yang dimaksud dengan ilegal akses dan masuk identity thief," ucap dia.
Atas perbuatannya itu, MR berhasil memindahkan duit Rp 316 juta milik nasabah. Uang tersebut dipindahkan ke dompet digital yang sebelumnya sudah dibuat oleh MF.
"Adapun kerugiannya yang berhasil kami identifikasi sampai hari ini tentunya mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi yang sudah teridentifikasi kurang lebih Rp 300 juta," kata dia.
(dir/mso)