Hartanto, saksi di kasus suap jual beli lahan parkir Pasar Kranggot Cilegon mengaku memberikan Rp 130 juta ke terdakwa eks Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi. Hartanto juga mengaku dikenalkan dan dipertemukan dengan terdakwa oleh anggota TNI berpangkat kolonel.
Hartanto sendiri adalah komisaris di PT Hartanto Arafah. Ia mengaku mengelola parkir salah satunya di Menteng Square Jakarta.
Suatu waktu, partnernya Kolonel Deni memberi informasi soal pengelolaan parkir terminal angkot Pasar Kranggot dengan nilai sewa Rp 250 juta untuk lima tahun. Dari situ, ia dipertemukan dengan terdakwa sekitar bulan Juli 2020 di rumah makan di Serang.
"Saya dapat kabar dari Kolonel Deni ada parkiran disewakan di daerah Pasar Cilegon. Kalau mau lihat lokasi hubungi Pak Fery dia akan memberi tahu. Saya dishare lock sama Pak Deni suruh ketemu," kata Hartanto di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/11/2021).
Pertemuan lalu dilakukan di rumah makan di Kota Serang. Atas saran Kolonel Deni ia diminta menawar namun terdakwa tetap meminta Rp 250 juta agar terbit Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP). Setelah pertemuan, ia setuju dan mentransfer Rp 40 juta ke rekening terdakwa dan sisanya dicicil selama 3 bulan.
"Saya tadinya ragu enggak punya, harus bayar hari itu. Saya ragu enggak punya uang sebesar itu. Waktu itu saya punya 40 juta. Karena keseriusan saya transfer. Ke rekening Pak Utengnya," ujarnya.
Di hari itu juga, ia katanya menerima SPTP namun ada kesalahan pada nama. Akhirnya, terdakwa mengirimkan perbaikan melalui pos yang dikirim ke kantor saksi di Bintaro.
"Surat sampai saya kirim lagi Rp 20 juta lewat transfer juga. Lalu sebulan kemudian dapat kabar dari Kolonel Deni segera dilunasi kalau nggak (pengelolaan) diberikan ke orang. Lalu saya transfer lagi saya telpon Pak Uteng untuk bertemu," ujarnya.
Dari situ, kemudian mereka bertemu di salah satu rumah makan di pinggir laut. Ia menyerahkan uang Rp 50 juta melalui transfer. Ia sempat memohon agar terdakwa menyerahkan pengelolaan parkir namun terdakwa meminta ada pelunasan.
"Tapi bilangnya nggak bisa kalau belum lunas. Karen sewa lahan harus dilunasi dulu. Saat itu kondisi COVID saya berusaha mencari. Setelah pas Agustus, September, Oktober saya nggak bisa nerusin proses pengelolaan pasar itu," ujarnya.
Ia mengaku memberi uang ke Uteng total sebesar Rp 130 juta. Ia juga meminta bantuan Kolonel Deni namun tak berhasil. Sampai sekarang pun uang itu katanya tidak dikembalikan.
"Saya minta Pak Deni menagihnya karena Pak Uteng menjanjikan balik," jelasnya.
Ketua majelis hakim Atep Sopandi sempat bertanya kenapa saksi selalu menyebut nama Kolonel Deni. Ia juga menanyakan apakah orang itu menerima uang dari dirinya atas pengelolaan parkir.
"Kenapa tadi cerita dengan Kolonel Deni, kenapa menyebut Deni lagi, Deni lagi. Ada dia minta Kolonel Deni ini?" tanya Atep.
Saksi sendiri mengaku bahwa Kolonel Deni sebagai partner bisnis di usaha perparkiran. Ia pun mengaku tidak memberikan uang ke orang tersebut.
"Tidak ada," katanya singkat.
Kadishub Kota Cilegon Uteng jadi terdakwa kasus suap Rp 530 juta dari tawar menawar pengelolaan parkir. Ia menerima uang dari PT Hartanto Arafah Rp 130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp 400 juta.
(bri/mso)