Ragam berita tersaji di Jabar Banten hari ini. Mulai terbongkarnya aksi pembunuh bayaran di Bogor hingga kompensasi bau sampah Rp 1 miliar di Kota Serang, Banten.
Berikut rangkuman Jabar hari ini, Jumat (29/10/2021).
Kompensasi Bau Sampah Tangsel Rp 1 M
Pemkot Serang dan warga Kelurahan Cilowong bersepakat untuk kompensasi dari bau sampah Tangsel yang nilainya Rp 1 miliar. Uang senilai itu diberikan ke 21 RT yang berdekatan dengan TPAS Cilowong untuk periode hingga Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian kompensasi ini disepakati dalam musyawarah antara warga, Pemkot Serang dan unsur DPRD di kantor Kelurahan Cilowong pasca protes dan membuang sampah Tangsel ke kantor kelurahan dan kecamatan Taktakan. Pengangkutan sampah dari Tangsel juga dibatasi hanya boleh beroperasi pada malam hari.
"Nilai kompensasi masyarakat kalau habis Desember Rp 1 miliar 40 juta, kami minta waktu sekitar 20 hari, mudah-mudahan 20 hari itu bisa direalisasi," kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Jumat (29/10/2021).
Warga juga katanya boleh protes jika sampah dari Tangsel bocor dan mengembalikannya armadanya ke Tangsel. Tapi dengan catatan tidak boleh melakukan tindakan anarkis.
"Kalau ada yang bocor nggak usak anarkis, kembalikan saja nggak usah dirusak juga, tidak memenuhi syarat masyarakat wajib mengawasi," ujarnya.
Uang kompensasi bau sampah Tangsel itu akan disalurkan ke rekening Dinas Lingkungan Hidup. Dari situ, dinas akan menyampaikan ke RT masing-masing. Pemkot juga katanya akan merubah addendum perjanjian dengan pihak Pemkot Tangsel.
"Kami akan berusaha keras mengubah addendum. Mereka mau membuang, kalau tidak sepakat salah," ujarnya.
Kompensasi Rp 1 miliar itu hanya berlaku hingga Desember 2021. Ia mengatakan, untuk tahun depan nilainya bisa berubah sesuai dengan volume sampah yang dikirim.
"Tahun depan depan dihitung seperti ini, tapi mungkin nilainya lebih besar kalau jumlah sampah masuknya lebih besar," ujarnya.
Di tempat sama, Budi Rustandi dari DPRD Kota Serang mengatakan, ada 19 RT yang mendapatkan masing-masing Rp 36 juta per RT. Ada dua RT yang paling dekat dengan TPAS mendapatkan 180 juta.
"Kalau ini disepakati permintaan Pemkot dalam rangka hari ini kesepakatan sampah dikirimkan jam 8 malam," ujarnya.
Pembunuh Bayaran Habisi Driver Opang
Driver ojek pangkalan (opang), Purnama alias Gofur (34), tewas di tangan pembunuh bayaran. Otak pelakunya ternyata keponakan korban.
AH (41) sakit hati karena jatah setoran parkir berkurang setelah sang paman, Gofur, ambil jatah parkir di tempat yang sama. AH kemudian menyewa ND dan DA asal Sumedang untuk menghabisi nyawa pamannya tersebut.
"Korban ini paman dari tersangka. Karena setoran pengamanan parkir yang awalnya dikelola oleh tersangka berkurang selama korban ikut mengambil jatah uang pengamanan parkir," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (29/10/2021).
AH menjanjikan duit kepada dua eksekutor itu. "Karena merasa berkurang (jatah setoran parkir), kemudian pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kemudian pelaku AH mengajak tersangka ND dan DA dengan iming-iming bayaran 5 juta per orang," ucap Harun.
Harun menjelaskan AH sebagai otak pelaku telah merencanakan pembunuhan sadis itu sejak setahun. Kegiatan 'rapat' untuk menghabisi Gofur berlangsung di rumah milik AH.
"Jadi selama setahun sebelumnya itu, tersangka AH ini selalu melakukan pertemuan dengan dua eksekutor ND dan DA di rumah milik AH di Sumedang. Jadi sebenarnya ketiga pelaku ini memang aslinya Sumedang. Di rumah tersangka AH, mereka melakukan rencana untuk membunuh korban," tutur Harun.
Insiden pembunuhan sadis driver opang tersebut berlangsung di Jalan Transyogi Cilwungsi-Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (17/10). Sebelum dibunuh, Gofur dicekoki miras oleh pelaku, ND dan DA. Dua eksekutor itu menghabisi Gofur menggunakan celurit dan golok.
"Pembunuhan ini memang dilakukan sesuai yang direncanakan mereka. Korban ini diberi minuman dulu. Saat korban dalam kondisi pengaruh miras itu dieksekusi oleh pelaku," ujar Harun.
Usai membunuh korban, pelaku kabur dan kembali ke kediamannya masing-masing. Hingga akhirnya dua pembunuh bayaran dan satu otak pelaku ditangkap Tim Buser Polres Bogor dan Polsek Cileungsi usai 10 hari kejadian.
Polisi meringkus AH di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kemudian polisi membekuk ND di Majalengka. Sedangkang DA ditangkap di Sumedang.
Siasat Pegawai DAMRI Gelapkan Duit Perusahaan Rp 1,2 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut dugaan korupsi penggelapan duit perusahaan DAMRI cabang Bandung sekitar Rp 1,2 miliar. Satu orang karyawan yang telah menjadi tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP).
Penggelapan itu dilakukan karyawan berinisial SS. Dia melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Taufik menjelaskan dalam kasus ini, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang hasil dari tiket penumpang. Akan tetapi, kata dia, uang hasil dari tiket tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS," kata dia.
Sebelumnya, Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tengah jadi sorotan usai pemberhentian delapan rute di Bandung. Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah oleh salah satu pegawainya yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Dalam perkara yang ditangani itu, penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Aksi Tipu-tipu Pria 'Densus 88'
Polisi menangkap pria berinisial AS (47). AS diciduk polisi setelah ngaku-ngaku sebagai anggota Densus 88 dan menipu seorang warga Kabupaten Garut.
Aksi tipu-tipu AS itu dibongkar polisi yang menangkapnya di kawasan Taragong Kaler, Garut, Rabu (27/10).
"Kita mengamankan dia. Untuk penanganannya kita limpahkan ke Polsek Limbangan karena TKP berada di sana," ujar Kapolsek Tarogong Iptu Masrokhan, Jumat (29/10/2021).
AS sudah berulah beberapa kali sejak Agustus 2021. Saat itu, dia yang mengaku anggota Densus 88 menipu warga yang tengah mengalami masalah.
Kapolsek Balubur Limbangan Kompol Uus Susilo mengatakan AS mengaku sebagai anggota Densus 88 dari Polda Jabar pada korban yang dilanda persoalan gadai mobil.
"Pelaku melakukan itu agar korban percaya bisa mengatasi masalahnya," kata Uus.
Uus mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan gadai mobil korban, pelaku meminta uang. Alasannya untuk biaya operasional.
"Secara akumulatif, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta," ucapnya.
Korban yang curiga kemudian melaporkan AS ke Polsek Limbangan. AS diciduk setelah Polsek Limbangan berkoordinasi dengan Polsek Tarogong Kaler.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa motif pelaku," ujar Uus.
Satgas Minta Warga Patuhi Prokes
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Dewi Sartika mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas. Pasalnya, saat ini masih terjadi penambahan kasus meski persentasenya kecil.
Satgas COVID-19 pusat melaporkan penambahan kasus di Jawa Barat sebanyak 157 kasus pada Jumat (29/10/2021). Penambahan tersebut merupakan yang tertinggi, disusul DKI Jakarta dengan total 96 kasus, dan Jawa Tengah dengan total 73 kasus.
"Meskipun secara keseluruhan trend-nya menurun, tetapi kita tetap bersiaga di antaranya dengan terus mengetatkan protokol kesehatan sesuai tingkat level kewaspadaan di daerah, vaksinasi, 3T, termasuk kesiagaan rumah sakit. Alhamdulillah BOR kita saat ini sudah di bawah 3 persen," ucap Dewi, Jumat (29/10/2021).
Hingga 29 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB, laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) melaporkan bahwa akumulasi kasus COVID-19 di Jabar mencapai 705.430 kasus.
Kemarin (28/10), ada penambahan kasus sebanyak 111 kasus di Jabar. Namun, bila dilihat lebih rinci hanya 9 orang yang dirawat atau menjalani isolasi, lima kasus kematian dan 97 orang yang sembuh atau selesai menjalani isolasi.