Empat nelayan di Panimbang Pandeglang, Banten, menjadi korban pengeroyokan para preman pasar. Aksi pengeroyokan ini gegara korban menolak ajakan mabuk tuak.
Polisi sudah menangkap tiga preman pasar itu. "Korbannya ada empat orang. Pelakunya sekarang sudah kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Komarudin, Jumat (29/10/2021).
Komarudin mengungkapkan aksi pengeroyokan ini terjadi di tempat pelelangan ikan (TPI) Panimbang, Sabtu (23/10), pukul 02.45 WIB. Saat itu, keempat korban yakni inisial K, H, S dan M baru saja menyandarkan kapalnya untuk membongkar ikan di tempat pelelangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka tiba-tiba didatangi tiga pelaku yaitu Reno Haryadi alias Bodong (26), Hary Haryanto (25) dan Mubarok (26). Dalam kondisi mabuk tanggung, tiga preman pasar ini meminta ikan kepada korban supaya bisa dijual kembali untuk membeli tuak.
"Pas pertama itu dikasih lima kilo (ikan). Ikan tersebut dijual lagi oleh pelaku untuk beli empat liter tuak," ucap Komarudin
Setelah mendapat tuak dari hasil menjual ikan, ketiga preman ini lantas mengajak keempat korban untuk minum bareng di lokasi pelelangan. Tapi karena jumlahnya terbatas, tiga preman ini lantas meminta ikan lagi supaya bisa ditukar untuk menambah minuman tuak yang mereka nikmati di sana.
"Yang kedua itu dikasih lagi (ikan) sama uangnya. Tapi pas tuaknya datang, dua korban menolak buat minum karena alasannya besok dia mau bongkar ikan," kata Komarudin.
Rupanya, ucapan penolakan dari korban membuat salah satu preman pasar bernama Mubarok ini tersinggung. Cekcok pun tak terhindarkan di antara keduanya, meski saat itu bisa dilerai oleh salah satu teman korban.
Awalnya, keempat korban merasa situasi sudah kondusif setelah ketiga preman pasar ini berlalu meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun ternyata, kawanan preman pasar itu malah kembali dan menyerang empat nelayan itu.
Empat korban ini lebam dan luka robek di bagian mata. Polisi bergerak cepat dan membekuk tiga preman pasar tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga preman pasar ini dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.