Habib Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara. Selain itu, angka BOR di Kabupaten Bandung kritis tersisa 5 persen lagi.
Berikut rangkuman dalam Jabar hari ini, Selasa (22/6/2021):
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Bui
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim meminta Bahar bersalah. Dia menyebut Bahar untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.
"Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351," kata Hakim.
Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Bahar dituntut 5 bulan penjara. Bahar menerima tapi pengacaranya pikir-pikir.
"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima betapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar.
ASN Terpapar COVID-19, Balai Kota Bogor Ditutup
Balai Kota Bogor dan kantor pemerintahan untuk sementara ditutup hingga Senin, 29 Juni 2021. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya Aparat Sipil Negara (ASN) di kantor dinas Kota Bogor terpapar Corona.
"Semakin banyak ASN yang terpapar. Data menunjukkan 27 ASN yang terpapar dari 8 Dinas atau Bagian di lingkungan gedung Pemkot Bogor. Untuk itu saya menginstruksikan untuk melakukan penutupan sementara Balai Kota dan kantor-kantor pemerintahan lainnya dengan melakukan Work From Home (WFH) mulai besok, Rabu, 22 Juni 2021 hingga Senin, 29 Juni 2021," kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2021).
Bima meminta, perkantoran di Kota Bogor ikut menyesuaikan bagi sistem kerja karyawannya masing-masing.
"Untuk layanan DPMPTSP bisa diakses melalui online, layanan Disdukcapil bisa melalui kecamatan. Untuk BPBD melakukan sterilisasi atau penyemprotan di seluruh kantor dinas," kata Bima.
"Jangan lengah, terus terapkan protokol kesehatan," tambah Bima menegaskan.
Berdasarkan informasi, ada 27 ASN di 8 dinas yang dinyatakan positif COVID-19. Perinciannya antara lain, 1 orang di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), 3 orang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), 5 orang Bagian Inspektorat Kota Bogor, 3 orang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Sementara itu, 3 orang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), 1 orang di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), 1 orang di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), 1 orang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), 2 orang di Kejaksaan Negeri, 1 orang di Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor.
Hakim Kena Corona, Sidang di PA Bandung Ditunda
Sejumlah persidangan yang di Pengadilan Agama (PA) Bandung ditunda. Pasalnya beberapa hakim PA Bandung dinyatakan positif COVID-19.
"Pengadilan Agama ditutup karena ada yang kena COVID-19," ucap Humas PA Bandung Mustopha saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Mustopha mengatakan jumlah yang terpapar virus corona di PA Bandung mencapai enam orang. Terdiri dari hakim dan pegawai.
"Empat orang hakim," tuturnya.
Menurut Mustopha keenam orang yang positif tersebut saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.
"Isolasi mandiri," kata dia.
Dengan adanya hakim dan pegawai yang positif, Mustopha mengatakan PA Bandung juga meniadakan agenda persidangan. Meski begitu, pelayanan tetap diberikan hanya melalui online bagi yang akan mengajukan gugatan.
"Sidang ditiadakan sampai hari Jumat," ujarnya.
Penundaan sidang itu juga termasuk sidang KH Abdullah Gymnastiar dan Ninih Muthmainnah atau teh Ninih. Sidang perceraian keduanya ditunda.
"Iya, iya (ditunda)," kata dia.
Baca juga: Pabrik Nugget di Purwakarta Ludes Terbakar |
Mustopha menuturkan pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang Aa Gym akan dilangsungkan.
"Saya nggak tahu (kapan) karena bukan majelisnya," tutur Mustopha.
BOR di Bandung Sisa 5 Persen
Kasus COVID-19 kembali melonjak. Penambahan di Jawa Barat dan DKI Jakarta mencapai tembus 3 ribu kasus dalam sehari. Sementara total pasien aktif COVID-19 di RI kini mencapai 2.018.113 per hari ini.
Jawa Barat menyumbang angka kasus positif terbanyak dengan total 3.432. Disusul DKI Jakarta dengan total kasus 3.221, dan Jawa Tengah dengan total 2.439 kasus.
Kondisi angka keterisian ruang isolasi bagi pasien COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR) di Kabupaten Bandung pun kritis dan hanya tersisa 5 persen lagi. Tersisa 16 bed dari total kasur yang dimiliki rumah sakit rujukan di Kabupaten Bandung.
Sebagaimana dilihat detikcom di Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) per tanggal 21 Juni 2021, BOR di Kabupaten Bandung mencapai 95,32 persen.
"Okupansinya untuk Kabupaten Bandung berdasarkan laporan kemarin cukup tinggi kurang lebih ada 92 (hingga 95) persen," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Grace Mediana di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (22/6/2021).
Angka keterisian tempat tidur pasien Corona Kabupaten Bandung masih berada di atas rata-rata keterisian di Jawa Barat. Kemudian, dari total 342 tempat tidur, tersisa 16 bed yang tidak terpakai.
Masih dari Pikobar, dari semua rumah sakit tersisa 12 bed untuk hijau, 2 untuk kuning dan 1 untuk merah.
"(BOR) Ini cukup tinggi, jadi hampir sudah penuh semua," ungkap Grace.
Grace menyatakan warga yang positif lebih banyak melakukan isolasi mandiri. Di mana, lebih dari 50 persen melakukan isolasi mandiri.
"Ada yang dirawat, ada yang isolasi mandiri, kemudian ada yang dikarantina di BLK. Paling banyak sekarang isolasi mandiri di rumah masing-masing, kurang lebih jumlahnya ada 1.200 orang sampai 1.300," ungkap Grace.
Di tengah penuhnya keterisian tempat tidur, pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar kapasitas tempat tidur khusus pasien COVID di rumah sakit ditingkatkan, yang asalnya 20 persen menjadi 30 persen.
Kabupaten Bandung pun berencana menambah bed dan membuka sejumlah rumah sakit untuk rujukan pasien COVID, seperti RSUD Otto Iskandardinata. Di mana di sana akan tersedia sebanyak 234 bed bagi pasien COVID-19.
PPDB Eror, Gubernur Banten Minta Kembali ke Manual
Sejak dibukanya pendaftaran, PPDB online untuk SMA Negeri sampai hari ini masih eror. Warga mengeluh dan bingung karena website resmi https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ tidak bisa diakses.
Ditanya wartawan soal PPDB yang selalu eror, Gubernur Wahidin Halim mengatakan saat ini sedang ditangani dan akan coba kembali ke sistem manual. Calon peserta didik akan diarahkan ke sekolah melalui offline.
"Sekarang kita tangani, kita kembalikan lagi ke sistem manual dan sistem sekolah, offline," kata Wahidin ke wartawan di Serang, Selasa (22/6/2021).
PPDB online ini akan dievaluasi termasuk penanggung jawabnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Tiap tahun, ia akui bahwa PPDB online SMA selalu eror.
"Tiap tahun sih eror mulu, sudah saya pindahin dulu penanganan di masing-masing sekolah, dikeluarkan lagi dengan sistem pusat. Itu buktinya, bebannya terlalu berat, kemampuan kita terbatas, karena dari luar Banten semua ke sini, penuh. Jadi meledak rupanya," ujar Wahidin.
Terpisah, orang tua calon peserta didik SMA bernama Ahmad asal Kota Serang sampai hari ini mengaku masih kebingungan dengan sistem PPDB online. Pada hari pertama pendaftaran, ia memang berhasil masuk ke server dan mengisi form isian.
Tapi, sampai hari ini begitu anaknya akan login, website kembali bermasalah. Para orang tua katanya dibuat bingung.
"Login nggak bisa, gimana mau mengecek, wong nggak bisa masuk. Teman saya juga sama nggak bisa memantau, apalagi masuk," kata Ahmad kepada detikcom.
Ia mendesak Dindikbud menjelaskan kebingungan orang tua calon peserta didik ini kepada publik. Banyak yang kesulitan mendaftar online padahal waktu pendaftaran yang terbatas.
"Mana nggak ada kontak nggak ada apa-apa di website-nya, nggak ada kontak pengaduan nggak ada apa," ucap Ahmad.