Soroti Bancakan Korupsi, DPRD Banten Ungkit Pernah Tolak Hibah Ponpes

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 14:57 WIB
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono)
Serang -

Hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun 2018 dan 2020 menjadi ajang bancakan sehingga timbul penyidikan oleh penegak hukum. Komisi V DPRD Banten menyatakan bahwa pernah ada usulan menolak hibah termasuk merubah mekanisme jumlah anggaran.

Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar menjabarkan penyusunan anggaran hibah dilakukan oleh periode anggota dewan sebelum 2019. Begitu anggota periode 2019-2024 dilantik, anggaran hibah sudah masuk pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).

Waktu itu, kebijakan hibahnya tidak bisa diubah oleh anggota dewan kecuali angka anggarannya. Tercatat bahwa ada 3 ribu lebih pondok pesantren yang akan menerima hibah tahun 2020 dengan jumlah masing-masing Rp 30 juta.

Komisi V, katanya, sempat berdebat dengan Sekda Banten Al Muktabar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka meminta agar hibah diprioritaskan hanya pada pesantren yang membutuhkan karena nilai tersebut dianggap tidak cukup.

"Kami tidak setuju dengan hibah ponpes yang notabenenya punya 3.926 (pesantren) kita bagi-bagi Rp 30 juta. Kita bukan sinterklas, yang kerjanya bagi-bagi duit yang jumlahnya nggak jadi apa-apa," kata Nizar dalam sebuah diskusi terbuka tentang hibah ponpes di Serang, Banten, Sabtu (5/6/2021).

Waktu itu, diusulkan agar penerima pesantren diberi Rp 150 juta. Dari 3 ribu lebih pesantren itu dipilah pesantren prioritas. Namun, Sekda katanya menolak usulan itu.

"Kita prioritaskan mana pondok yang kembang kempis. Kalau kita beri Rp 100 juta tentu dia bisa buang ruang kelas, asrama. Ini yang kami sarankan, tapi TAPD waktu itu menolak," ujar Nizar.




(bri/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork