KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Hari ini, KPK memanggil eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS).
"Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Ketua KPK: Khofifah Statusnya Masih Saksi |
Pemanggilan untuk Kusnadi dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Simak juga Video 'KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah KONI Jawa Timur':
(ial/azh)