Bandung -
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 di Kota Bandung segera dimulai. PPDB untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu akan dimulai pekan depan.
Tahapan pertama dari PPDB 2021 di Kota Bandung akan dimulai dari proses pengumpulan data dan persyaratan untuk pendaftaran, yang dimulai pada 24 Mei-11 Juni. Berdasarkan informasi yang dirilis laman informasi PPDB Kota Bandung, proses pendaftaran dari jalur afirmasi dan prestasi dilakukan pada 14 Juni hingga 18 Juni 2021.
Untuk siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi, perlu melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan orang tua dimulai pada 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Pendataan dan pendaftaran PPDB Kota Bandung dilakukan secara daring dan bisa dibantu guru, bila orang tua mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
Tahapan berikutnya, ialah pengumuman PPDB 2021 jalur afirmasi dan prestasi yang akan dilaksanakan pada 24 Juni 2021 dan daftar ulang pada 25-26 Juni. Sedangkan, pengumuman PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 7 Juli 2021 dan daftar ulang pada 8-9 Juli 2021.
Bantuan Mendaftar dari Sekolah AsalSekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan PPDB tahun seluruhnya akan dilaksanakan secara daring untuk mencegah timbulnya kerumunan. Namun tahun ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar ke sekolah asal.
"Pendaftaran ini bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Tetapi masyarakat tidak berbondong-bondong ke sekolah asal, tetapi difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah," ucap Cucu dalam keterangan yang dirilis Pemkot Bandung.
Selain itu, ia meminta agar orang tua menyiapkan segala data administrasi dalam bentuk digital atau softcopy. "Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ. Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital," ujar Cucu.
Wali kelas akan menghimpun data peserta didik. Selanjutnya, operator sekolah yang akan membantu proses pengunggahan data secara online. Cucu menerangkan, nantinya orang tua yang akan menentukan proses pendaftaran. Karena orang tua wajib memastikan dan memverifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah.
Informasi mengenai konfirmasi data akan disampaikan oleh pihak sekolah asal. Selain itu tersedia juga di laman ppdb.bandung.go.id sebagai website resmi proses PPDB di Kota Bandung.
"Nanti bukan berarti wali kelas yang akan meng-upload, tapi wali kelas mengumpulkan data nanti ada operator di tiap sekolah untuk upload ke sistem online. Nanti di dalam sistem orang tua akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi. Nanti diberi username untuk mengecek lagi," tuturnya.
Cucu mengatakan bagi orang tua yang tidak memasukkan anaknya ke TK, bisa meminta bantuan ke TK terdekat untuk proses pendaftaran masuk ke SD. "Kami mengarahkan untuk dibantu di TK terdekat. Walaupun tidak terdaftar di TK terdekat," ujar Cucu.
Ia berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.
Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.
"Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius. Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja," kata Cucu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini