Bantuan Mendaftar dari Sekolah Asal
Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan PPDB tahun seluruhnya akan dilaksanakan secara daring untuk mencegah timbulnya kerumunan. Namun tahun ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar ke sekolah asal.
"Pendaftaran ini bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Tetapi masyarakat tidak berbondong-bondong ke sekolah asal, tetapi difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah," ucap Cucu dalam keterangan yang dirilis Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia meminta agar orang tua menyiapkan segala data administrasi dalam bentuk digital atau softcopy. "Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ. Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital," ujar Cucu.
Wali kelas akan menghimpun data peserta didik. Selanjutnya, operator sekolah yang akan membantu proses pengunggahan data secara online. Cucu menerangkan, nantinya orang tua yang akan menentukan proses pendaftaran. Karena orang tua wajib memastikan dan memverifikasi data dan persyaratan yang telah diunggah.
Informasi mengenai konfirmasi data akan disampaikan oleh pihak sekolah asal. Selain itu tersedia juga di laman ppdb.bandung.go.id sebagai website resmi proses PPDB di Kota Bandung.
"Nanti bukan berarti wali kelas yang akan meng-upload, tapi wali kelas mengumpulkan data nanti ada operator di tiap sekolah untuk upload ke sistem online. Nanti di dalam sistem orang tua akan diberi kesempatan untuk mengonfirmasi. Nanti diberi username untuk mengecek lagi," tuturnya.
Cucu mengatakan bagi orang tua yang tidak memasukkan anaknya ke TK, bisa meminta bantuan ke TK terdekat untuk proses pendaftaran masuk ke SD. "Kami mengarahkan untuk dibantu di TK terdekat. Walaupun tidak terdaftar di TK terdekat," ujar Cucu.
Ia berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.
Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.
"Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius. Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja," kata Cucu.
(yum/bbn)