Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, ditemukan fakta baru yang cukup mengejutkan. Ternyata tersangka DA juga dijual kepada pria hidung belang oleh suaminya, H (35).
"Dari keterangan tersangka DA, kami mendapatkan tersangka baru yaitu H yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Jadi H ini juga menjual DA secara daring," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswo menyebut faktor ekonomi jadi penyebab suami istri tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak beberapa bulan terakhir. Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan suaminya H, dijerat Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"DA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena eksploitasi anak. Sementara suaminya ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tutur Siswo.
(bbn/bbn)