Prostitusi Online, Kakak Jual Adik Usia 14 Tahun ke Pria Majalengka

Prostitusi Online, Kakak Jual Adik Usia 14 Tahun ke Pria Majalengka

Bima Bagaskara - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 14:32 WIB
Polres Majalengka kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Kali ini seorang ibu rumah tangga berinisial DS (29) warga Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji ditangkap karena terbukti menjadi seorang mucikari.
Suami-istri di Majalengka ini melakoni praktik prostitusi online. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, ditemukan fakta baru yang cukup mengejutkan. Ternyata tersangka DA juga dijual kepada pria hidung belang oleh suaminya, H (35).

"Dari keterangan tersangka DA, kami mendapatkan tersangka baru yaitu H yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Jadi H ini juga menjual DA secara daring," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswo menyebut faktor ekonomi jadi penyebab suami istri tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak beberapa bulan terakhir. Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan suaminya H, dijerat Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"DA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena eksploitasi anak. Sementara suaminya ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tutur Siswo.


(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads