Pesepeda Masuk Tol Padaleunyi
Polisi masih menyelidiki pesepeda yang masuk ke jalur tol Padaleunyi. Namun, dugaan sementara pesepeda tersebut masuk lewat Gerbang Tol Kopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih belum diketahui (identitas pesepeda)," ujar Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar Kompol Ari Setiawan kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Meski begitu, dugaan dari hasil penyelidikan sementara pesepeda tersebut masuk dari GT Kopo.
"Dugaan melalui GT Kopo," kata dia.
Namun, Ari tak menjelaskan lebih rinci berkaitan penyelidikan pesepeda tersebut masuk tol. Pihaknya masih berkoordinasi dengan PT Jasa Marga.
Sementara saat disinggung mengenai sanksi yang dapat dijerat berupa Pasal 3 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
![]() |
Sebelumnya, Seorang pesepeda terekam kamera melaju di ruas tol yang dikabarkan di Tol Padaleunyi, Bandung. Polisi turun tangan menyelidiki siapa pesepeda tersebut.
Video tersebut beredar di media sosial. Sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (24/3/2021), terlihat seorang pesepeda tengah melaju di ruas tol. Aksi pesepeda itu direkam oleh salah seorang pengendara mobil.
Informasi dihimpun, pesepeda itu melaju di ruas tol Padaleunyi di kawasan tol Pasirkoja Bandung. Belum diketahui, kapan pesepeda itu melintas di ruas tol.