Komunitas Tionghoa Cirebon Protes Lahan Bong Ku Tiong Diserobot

Komunitas Tionghoa Cirebon Protes Lahan Bong Ku Tiong Diserobot

Sudirman Wamad - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 17:54 WIB
Lahan Bong Ku Tiong di Cirebon Diserobot Jadi Bangunan
Plang pemberitahuan Perda Nomor 8/2012 tentang rencana RTW pemanfaatan area bong Ku Tiong jadi RTH. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Masyarakat Tionghoa geram dengan adanya ulah penyerobotan lahan yang sudah terjadi bertahun-tahun di kawasan pemakaman Ku Tiong di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pekuburan Cina atau bong Ku Tiong itu sejatinya merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang diperuntukkan sebagai pemakaman. Pelang pemberitahuan tentang pemanfaatan bong Ku Tiong sebagai RTH itu terpasang di beberapa titik.

Ancaman kehilangan kawasan pemakaman terus meneror masyarakat Tionghoa di Kota Cirebon. Komunitas Tionghoa menilai Pemkot Cirebon gagal menegakkan Perda Nomor 8/2021 tentang RTRW. Sebab, penyerobotan lahan di kawasan bong Ku Tiong masih terjadi. Sejumlah oknum masyarakat nekat mengalih fungsikan lahan Ku Tiong menjadi tempat tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan sekadar penjarahan lahan kuburan, melainkan kegagalan pemerintah daerah tidak bisa mempertahankan lahan yang berfungsi sebagai RTH. Faktanya, oknum masyarakat mendirikan bangunan dan rumah semi permanen di areal pemakaman," kata Ketua Komunitas Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Kota Cirebon Andi Riyanto Lie kepada detikcom, Sabtu (27/3/2021).

Tak hanya itu, Andi Lie juga menyayangkan adanya praktik jual-beli obat keras. Ia mendorong agar pemerintah lebih tegas dalam kasus penyerobotan lahan di areal bong Ku Tiong.

ADVERTISEMENT

"Lahan pemakaman yang luasnya sekitar 27 hektare itu sudah masuk ke lembaran negara berstatus RTH, tapi kok pemerintah daerah kalah oleh oknum?" ucap Andi Lie.

Masyarakat Tionghoa sempat menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Pemkot dan DPRD Kota Cirebon. Dalam keterangan yang diterima detikcom, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengaku telah merekomendasikan pemkot untuk membentuk tim penyelesaian masalah lahan Ku Tiong. Namun, Andrie mengakui proses pembentukan tin itu tak berjalan seperti apa yang diharapkan.

"Tim penanganan dan penertiban lahan ini perlu dibentuk. Tujuannya agar pemkot mendapatkan legal standing untuk penguasaan lahan pemakaman Ku Tiong dari BPN," kata politikus Partai Golkar itu.

Andrie merekomendasikan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon agar tidak menertibkan surat pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pemilik bangunan yang ada di kawasan bong Ku Tiong. Sebab, merupakan bangunan liar.

"Kami berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi persoalan lahan pemakaman Ku Tiong, karena penyelesaiannya berlarut-larut. Pansus dibentuk juga bertujuan untuk mengawasi kinerja tim yang dibentuk pemerintah daerah, agar segera bisa menuntaskan masalahnya dan mendapatkan legalitas dari BPN," kata Andrie.

"Rumah-rumah ilegal di sana tentu harus ditindak. Tentu kita mendesak pemkot lebih tegas," ujar Andrie menambahkan.

Lahan Bong Ku Tiong di Cirebon Diserobot Jadi BangunanLahan makam Bong Ku Tiong di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengamini rekomendasi pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan pemakaman di Ku Tiong. Tim terpadu itu akan dibentuk atas persetujuan Wali Kota Cirebon.

"Unsur tokoh masyarakat Tionghoa akan dilibatkan dalam tim. Agar dapat mengawal jalannya penyelesaian permasalahan lahan dan unsur pelanggaran di dalamnya," kata Agus.

Agus mengatakan bong Ku Tiong merupakan tanah milik negara yang berstatus bebas. Agus menilai ada titik terang agar Pemkot Cirebon bisa menguasai tanah tersebut secara penuh.

"Pemanfaatan lahan berstatus milik negara bebas bisa dikuasai secara penuh oleh Pemkot Cirebon, seperti pemanfaatan untuk Pasar Harjamukti dan Kalitanjung. Kami juga meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk tidak mengeluarkan surat apa pun terkait tanah itu," tutur Agus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads