Masyarakat Tionghoa sempat menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Pemkot dan DPRD Kota Cirebon. Dalam keterangan yang diterima detikcom, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengaku telah merekomendasikan pemkot untuk membentuk tim penyelesaian masalah lahan Ku Tiong. Namun, Andrie mengakui proses pembentukan tin itu tak berjalan seperti apa yang diharapkan.
"Tim penanganan dan penertiban lahan ini perlu dibentuk. Tujuannya agar pemkot mendapatkan legal standing untuk penguasaan lahan pemakaman Ku Tiong dari BPN," kata politikus Partai Golkar itu.
Andrie merekomendasikan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon agar tidak menertibkan surat pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pemilik bangunan yang ada di kawasan bong Ku Tiong. Sebab, merupakan bangunan liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi persoalan lahan pemakaman Ku Tiong, karena penyelesaiannya berlarut-larut. Pansus dibentuk juga bertujuan untuk mengawasi kinerja tim yang dibentuk pemerintah daerah, agar segera bisa menuntaskan masalahnya dan mendapatkan legalitas dari BPN," kata Andrie.
"Rumah-rumah ilegal di sana tentu harus ditindak. Tentu kita mendesak pemkot lebih tegas," ujar Andrie menambahkan.
![]() |
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengamini rekomendasi pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan pemakaman di Ku Tiong. Tim terpadu itu akan dibentuk atas persetujuan Wali Kota Cirebon.
"Unsur tokoh masyarakat Tionghoa akan dilibatkan dalam tim. Agar dapat mengawal jalannya penyelesaian permasalahan lahan dan unsur pelanggaran di dalamnya," kata Agus.
Agus mengatakan bong Ku Tiong merupakan tanah milik negara yang berstatus bebas. Agus menilai ada titik terang agar Pemkot Cirebon bisa menguasai tanah tersebut secara penuh.
"Pemanfaatan lahan berstatus milik negara bebas bisa dikuasai secara penuh oleh Pemkot Cirebon, seperti pemanfaatan untuk Pasar Harjamukti dan Kalitanjung. Kami juga meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk tidak mengeluarkan surat apa pun terkait tanah itu," tutur Agus.
(bbn/bbn)