Candra menawarkan penggandaan uang dengan cara ritual gaib. Uang yang akan diberikan korban, selama empat hari akan berubah jadi miliaran. Candra mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.
"Korban lalu menyimpan uang sebanyak Rp 52 juta di dalam koper untuk menjadi Rp 1 miliar," kata Auliya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah satu minggu, lagi-lagi korban ditipu. Candra tak kunjung memenuhi janji. Candra malah mengembalikan uang korban dalam kantong plastik berisi pecahan Rp 2.000 yang jumlahnya tak lebih dari Rp 1 juta.
"Alasan tersangka ritual (penggandaan uang) itu gagal. Bahkan meminta tambahan uang Rp 20 juta agar ritual dilanjutkan," tutur dia.
Korban merasa ditipu. Ia pun tak menuruti permintaan Candra. Korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.
"Akhirnya kami bisa menangkap tersangka beberapa waktu lalu di kawasan Cibiru (Bandung). Kesehariannya driver ojek online," ucap Auliya.
Atas perbuatannya, Candra kini mendekam di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun bui.
(dir/bbn)