Penipuan Modus Uang Gaib, Driver Ojol Bandung Ditangkap Polisi

Penipuan Modus Uang Gaib, Driver Ojol Bandung Ditangkap Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 11:44 WIB
Driver Ojol Bandung Ditangkap Polisi
Pelaku penipuan modus penggandaan uang secara gaib. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Seorang driver ojek online (ojol) Candra Budiansyah (40) dibekuk polisi usai melakukan penipuan. Dia menipu korbannya dengan modus menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual gaib.

Kasus bermula saat Candra berkenalan dengan seorang korban tahun lalu. Saat itu, Candra mengaku bisa mengobati penyakit korban dengan cara dioles menggunakan minyak khusus.

"Obat yang ditawarkan tersebut selain menyembuhkan luka, bisa juga mengembalikan pacar korban yang sudah putus dengan menggunakan minyak dan boneka," ujar Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar di Mapolsek Regol, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minyak oles untuk luka tersebut dibanderol Rp 1,7 juta. Sedangkan minyak dan boneka untuk mengembalikan kekasih dibanderol Rp 1 juta untuk minyak, dan Rp 1,6 juta untuk boneka.

Korban menyanggupi tawaran pelaku tersebut. Namun sudah beberapa hari, minyak hingga boneka pun tak kunjung didapat. Sehingga, korban tak mendapatkan pengobatan sebagaimana yang dijanjikan.

ADVERTISEMENT

Akal bulus Candra kembali muncul. Dia pun memberi tawaran terbaru untuk menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Driver Ojol Bandung Ditangkap PolisiPolisi memeperlihatkan barang bukti kasus penipuan modus uang gaib. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Simak juga video 'Pasutri Tilap Rp 39 M Bermodus Proyek Fiktif Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Candra menawarkan penggandaan uang dengan cara ritual gaib. Uang yang akan diberikan korban, selama empat hari akan berubah jadi miliaran. Candra mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.

"Korban lalu menyimpan uang sebanyak Rp 52 juta di dalam koper untuk menjadi Rp 1 miliar," kata Auliya.

Setelah satu minggu, lagi-lagi korban ditipu. Candra tak kunjung memenuhi janji. Candra malah mengembalikan uang korban dalam kantong plastik berisi pecahan Rp 2.000 yang jumlahnya tak lebih dari Rp 1 juta.

"Alasan tersangka ritual (penggandaan uang) itu gagal. Bahkan meminta tambahan uang Rp 20 juta agar ritual dilanjutkan," tutur dia.

Korban merasa ditipu. Ia pun tak menuruti permintaan Candra. Korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.

"Akhirnya kami bisa menangkap tersangka beberapa waktu lalu di kawasan Cibiru (Bandung). Kesehariannya driver ojek online," ucap Auliya.

Atas perbuatannya, Candra kini mendekam di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun bui.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads