Mediasi Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Masih Tumpul
Koswara, ayah yang digugat anak kandungnya, Deden, senilai Rp 3 miliar, akhirnya bertemu di pengadilan. Keduanya menjalani proses mediasi pertama, namun pertemuannya belum membuahkan kesepakatan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koswara datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (3/2/2021). Koswara yang kesulitan berjalan itu, terpaksa digendong oleh menantu prianya memasuki ruang mediasi.
Di waktu bersamaan, Deden selaku penggugat juga hadir. Dia datang bersama dua adiknya Ajid dan Muchtar juga dengan pengacaranya Musa Darwin Pane.
Meski bertemu, mereka tak saling menyapa baik saat tiba maupun saat selesai mediasi. Bahkan, Deden, Ajid dan Muchtar meninggalkan lobi PN kala ayahnya digendong masuk ke dalam mobil.
Mediasi sendiri dilakukan secara tertutup. Mediasi berlangsung selama 3 jam yang dipimpin oleh hakim mediator.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, usai persidangan menjelaskan mediasi pertama ini belum ada hasil kesepakatan untuk berdamai. Menurutnya, masih ada beberapa poin perdamaian yang perlu dirumuskan.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi saat ini belum damai, karena kami ingin keamanan Pak Koswara terwujud," ujar Bobby.
Hal yang sama diungkapkan Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden. Dia menyebut perdamaian belum terwujud karena masih tahap finalisasi.
"Masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," kata Musa.
Kendati demikian, Musa mengatakan kliennya sangat ingin berdamai. Sebagai bentuk keseriusannya itu, kata dia, Deden siap mencabut spanduk yang terpasang di atas kios kelontong miliknya. Adapun spanduk itu berupa tulisan informasi lahan masih sengketa.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, pakDeden mau cabut spanduk di lokasi," tutur Musa.