Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman dalam sidang sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2020. Hal itu diutarakan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin usai pihaknya menyampaikan eksepsi di sidang kedua MK, Selasa (2/2).
"Tentu kami berharap majelis menolak semua gugatan pemohon," kata Muhtadin, Rabu (3/2/2021).
Dia memaparkan bahwa dalam gugatannya pemohon atau pihak paslon nonor urut 2 tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara Pilbup Pangandaran 2020. Hal menjadi materi gugatan adalah dugaan-dugaan pelanggaran administratif, yang sudah diselesaikan oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami menilai gugatan yang dilayangkan termohon tidak berkaitan dengan kewenangan MK. Dalam eksepsi pun kami tegaskan karena gugatannya berisi dugaan pelanggaran administratif, maka MK tak memiliki kewenangan untuk mengadili," ucap Muhtadin.
Lebih lanjut Muhtadin memaparkan tiga materi gugatan yang diangkat dalam gugatan adalah masalah di wilayah Kecamatan Mangunjaya, dimana Bawaslu Pangandaran sempat merekomendasikan pemungutan suara ulang karena kotak suara ditemukan dalam keadaan tidak terkunci. Tapi KPU kemudian memberikan penjelasan, salah satunya dengan menyatakan tidak ada selisih suara.
"Masalah itu sudah clear, setelah kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu," ujar Muhtadin.
Tonton juga Video: Ilham Saputra Terpilih Jadi Plt Ketua KPU