Materi kedua menyangkut kejadian KPPS TPS 1 Desa Pananjung Pangandaran yang berangkat sendiri untuk memungut suara di RSUD Pangandaran. Karena saksi dan pengawas TPS takut tertular penyakit jika masuk ke RSUD.
"Masalah itu juga sudah clear, terbukti tak ada pelanggaran," kata Muhtadin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian materi gugatan ketiga, menurut Muhtadin adalah kelebihan surat suara, yang juga menurutnya sudah sesuai dengan aturan. Ia juga menambahkan hal lain yang disampaikan dalam eksepsinya adalah mengenai gugatan pemohon yang dianggapnya tak memenuhi syarat formil.
"Salah satu syarat formil gugatan menurut aturan adalah selisih hasil maksimal 1,5 persen. Sementara hasil Pilkada Pangandaran memiliki selisih 3,7 persen," tutur Muhtadin.
(bbn/bbn)