Warga Digugat Rp 60 Juta Gegara Burung Mati, Ini Kata PN Tasikmalaya

Warga Digugat Rp 60 Juta Gegara Burung Mati, Ini Kata PN Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 11:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Tasikmalaya -

Kasus gugatan perdata gara-gara burung mati dipastikan tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Septhiana Virginandi menggugat tetangganya, Yamin, senilai Rp 60 juta rupiah. Gugatan dilayangkan setelah burung murai batu juara sejumlah kontes milik Septhian mati diduga menghirup asap pembakaran sampah yang dilakukan Yamin.

Sidang gugatan perkara tersebut dijadwalkan digelar di PN Tasikmalaya, Kamis (4/2/2021). Registrasi sidang bernomor 3/Pdt.G/2021/ PN Tasikmalaya.

"Benar teregister di kami, Tasikmalaya. Gugatannya perbuatan melawan hukum," kata Humas PN Tasikmalaya Deka Rahman, Rabu (3/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan yang dilayangkan Septhiana Virginandi kepada tergugat, Yamin, membetot perhatian publik. PN Tasikmalaya telah mempelajari berkas dan perkara ini perlu pembuktian khusus.

"Kasusnya cukup unik dan menarik perhatian masyarakat. Dipelajari berkasnya ini, memerlukan pembuktian lebih khusus atau pembuktian lebih rumit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Karena itu, secara kebijakannya walau nilai gugatan 60 juta atau di bawah 500 juta, majlis hakim memeriksa secara gugatan biasa, bukan sederhana. Kalau gugatan sederhana di bawah 500 juta dan pembuktiannya sederhana. Namun dalam kasus ini dipandang pembuktiannya rumit, jadi walau gugatannya di bawah 500 juta, itu masuk gugatan biasa," tutur Deka menambahkan.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads