Kasus gugatan perdata gara-gara burung mati dipastikan tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Septhiana Virginandi menggugat tetangganya, Yamin, senilai Rp 60 juta rupiah. Gugatan dilayangkan setelah burung murai batu juara sejumlah kontes milik Septhian mati diduga menghirup asap pembakaran sampah yang dilakukan Yamin.
Sidang gugatan perkara tersebut dijadwalkan digelar di PN Tasikmalaya, Kamis (4/2/2021). Registrasi sidang bernomor 3/Pdt.G/2021/ PN Tasikmalaya.
"Benar teregister di kami, Tasikmalaya. Gugatannya perbuatan melawan hukum," kata Humas PN Tasikmalaya Deka Rahman, Rabu (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang dilayangkan Septhiana Virginandi kepada tergugat, Yamin, membetot perhatian publik. PN Tasikmalaya telah mempelajari berkas dan perkara ini perlu pembuktian khusus.
"Kasusnya cukup unik dan menarik perhatian masyarakat. Dipelajari berkasnya ini, memerlukan pembuktian lebih khusus atau pembuktian lebih rumit," ujarnya.
"Karena itu, secara kebijakannya walau nilai gugatan 60 juta atau di bawah 500 juta, majlis hakim memeriksa secara gugatan biasa, bukan sederhana. Kalau gugatan sederhana di bawah 500 juta dan pembuktiannya sederhana. Namun dalam kasus ini dipandang pembuktiannya rumit, jadi walau gugatannya di bawah 500 juta, itu masuk gugatan biasa," tutur Deka menambahkan.