2. Kembali Dibui Gegara Ceramah
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat memastikan habib Bahar bin Smith telah melanggar asimilasi sehingga dijebloskan lagi ke penjara. Asimilasi Bahar dicabut kaitan dengan kegiatan tausiah.
"Intinya melanggar asimilasi. Sekarang statusnya masih warga binaan, ya seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan. Apalagi kaitan dengan pandemi COVID-19, kan gitu," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Selasa (19/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar sendiri diketahui ceramah dalam kegiatan tausiah usai bebas pada Sabtu (16/5) sore lalu. Dalam tausiah itu, terlihat Bahar berbicara di hadapan kerumunan massa.
Disinggung soal ceramah yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tersebut, Aris membenarkan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran itu.
"Iya, kamu kan bisa lihat sendiri kaya apa.Itu makanya kan, gak perlu dijelaskan.Kalau dijelaskan nanti panjang," tuturnya.