Jejak Habib Bahar di 2020: Batal Asimilasi hingga Tersangka Penganiayaan Sopir

Jejak Habib Bahar di 2020: Batal Asimilasi hingga Tersangka Penganiayaan Sopir

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 09:38 WIB
Video Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (dok. Istimewa)
Habib Bahar bin Smith (dok. Istimewa)

5. Menang di PTUN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

Dalam gugatan ini, Bahar bertindak sebagian penggugat sementara Balai Pemasyarakatan Bogor selalu tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa tidak sah. Menurut hakim, surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," tutur hakim.

"Menimbang fakta hukum diatas dengan dihubungkan objek maka majelis hakim menilai oleh karena secara nyata objek sengketa yang menjadi dasar nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan objek sengketa maupun sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang administrasi pemerintahan, menimbang bahwa karena ekssepsi tergugat ditolak maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," kata dia melanjutkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads