Azan Jihad di Majalengka, 2 Jadi Tersangka
Polres Majalengka tetapkan dua pria yang viral akibat membuat geger dengan melakukan aksi azan jihad. Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan untuk dua orang tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap dua orang dari delapan orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Majalengka.
Bismo menyebut, dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran berbeda berkaitan ajakan azan jihad.
"Satu orang perannya menyebarkan video itu ke berbagai grup WhatsApp dan satu orang lagi yang memerintahkan untuk membuat video azan jihad," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski telah menetapkan dua orang tersangka, PolresMajalengka masih terus mendalami terkait kemungkinan adanya tersangka lain.