Selain melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu, kakak-adik itu juga turut terlibat aksi pencurian. Modusnya memesan barang dan bayar di tempat atau COD.
Erdi menuturkan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan praktik pencurian itu dengan cara memesan barang khususnya ponsel. Dia lantas bernegosiasi untuk melakukan transaksi melalui sistem COD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka memesan kemudian ditentukan alamat di situ, ditunggu salah satu di antara mereka. Kemudian menanyakan 'mau ketemu sama ini, itu saudara saya. Teman saya mana barangnya, saya kasih ke orangnya. Sebentar ambil uang dulu.' Tapi tidak kunjung tiba. Itu dilakukan bertahun-tahun," tutur Erdi.
Selama bertahun-tahun menjalani aksi penipuan dan pencurian barang, Erdi mengatakan kedua tersangka ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta. "Dari perbuatan mereka, dinilai kerugian hampir Rp 1 miliar. Ya Rp 700 juta lebih," kata Erdi.
Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
(dir/bbn)