Dua perempuan kakak-adik, VA (34) dan VI (31) dicokok polisi gegara kasus penipuan. Aksi tipu-tipu dengan cara belanja via toko online ini sudah dilakoni lama oleh keduanya.
Keduanya, VA (34) dan VI (31). Mereka ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jabar.
"Dua orang ini, masih ada hubungan keluarga kakak beradik, melakukan kegiatan ini (penipuan) sejak tahun 2012," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdi menjelaskan kedua tersangka tersebut diperkarakan akibat penipuan menggunakan bukti transfer fiktif atau hasil editan. Namun, kata Erdi, selain aksi menipu, keduanya melakukan tindakan pencurian dengan memesan barang melalui online.
Ia menuturkan modus yang dilancarkan tersangka dalam menjalankan praktik pencurian itu dengan cara memesan barang, khususnya ponsel. Dia lantas bernegosiasi untuk transaksi melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
"Jadi mereka memesan kemudian ditentukan alamat di situ ditunggu salah satu di antara mereka. Kemudian menanyakan 'mau ketemu sama ini, itu saudara saya, teman saya mana barangnya saya kasih ke orangnya'. Sebentar ambil uang dulu' tapi tidak kunjung tiba. Itu dilakukan bertahun-tahun," tutur Erdi.
Selama bertahun-tahun menjalani aksi penipuan dan pencurian barang, Erdi mengatakan, kedua tersangka ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta. "Dari perbuatan mereka, dinilai kerugian hampir Rp 1 miliar. Ya Rp 700 juta lebih," tuturnya.
Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.