Pekerja Migran Harus Kuasai Bahasa Asing
Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib membekali diri dengan keterampilan dan keahlian untuk bertahan hidup di negara penempatan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan kebanyakan pekerja migran dari daerah termasuk Kabupaten Bandung Barat yang terlantar di luar negeri karena tidak punya bekal untuk bersosialisasi karena kendala bahasa dan kultur budaya.
"Keterampilan keahlian di bidangnya seperti pengetahuan bahasa, memahami UU ketenagakerjaan di negara setempat, dan kultur budaya nah ini yang harus dibekalkan. Pekerja harus profesional di bidangnya, bisa berkomunikasi dengan bahasa asing," ungkap Benny, Kamis (12/11/2020).
Pihaknya bakal melengkapi surat yang diterbitkan BP2MI atas nama negara dan ditandatangani yang berfungsi sebagai bukti pekerja migran yang bekerja di negara penempatan kerja diberangkatkan secara resmi.
"Di era saya, setiap PMI yang berangkat menyertakan satu surat ditulis BP2MI atas nama negara dan ditandatangani, intinya atas nama pemerintah menitipkan pekerja kita agar mereka menerima hak di negara penempatan. Kita ingin memberikan garansi bahwa orang yang kita tempatkan itu profesional," katanya.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2020, pihaknya telah membantu memulangkan 169 ribu PMI ilegal dari negara penempatan kerja, dari jumlah itu kebanyakan berasal dari Jawa Barat.
"Januari sampai Oktober kita pulangkan 169 ribu PMI dari negara penempatan kebanyakan dari Jawa Barat. Tapi Pemprov Jabar tidak mengeluarkan anggaran untuk seorang pun, semuanya ditangani pusat. Contohnya, 470 jenazah PMI dan 400 PMI sakit yang kita pulangkan, dari bandara ke kampung halaman semua dibiayai BP2MI," jelasnya.
(mud/mud)