Omnibus Law UU Cipta Kerja paling menjadi sorotan pekan ini. Gelombang demonstrasi penolakan UU tersebut terjadi di sejumlah daerah di Jabar.
Sayangnya, aspirasi yang digaungkan buruh dan mahasiswa ini malah berakhir ricuh setelah polisi mengidentifikasi ada kelompok lain yang mencoba bertindak vandalisme dan mengacaukan situasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menjadi sosok yang paling banyak mencuri perhatian pekan ini terkait Omnibus Law. Selain meneruskan aspirasi buruh ke Jokowi soal penolakan Omnibus Law, media sosialnya pun menjadi sorotan setelah polling-nya di Instagram 'disapa' Annissa Yudhoyono.
Selain itu, konten hoaks yang dibuat Tiktoker Kenneth William malah berujung bui. Lalu apa saja berita populer di Jabar sepekan ini? Berikut ulasannya :
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka ruang diskusi terkait Omnibus Law yang mengundang riak penolakan, khususnya dari kalangan buruh dan mahasiswa. Sekadar diketahui, konsep pembentukan Undang-Undang utama tersebut telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10) malam.
Dalam unggahan di akun Instagram @ridwankamil, pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga mengunggah infografis yang menjelaskan mengenai definisi Omnibus Law dan dua Omnibus Law yang diajukan pemerintah awal tahun ini berikut klaster-klaster yang dipayunginya.
"Sedang ramai hari ini, dinamika pengesahan Omnibus Law di DPR. Sudah paham isinya? Setuju atau tidak terkait UU Omnibus Law?" tulis Emil.
"Jika setuju kenapa? Jika tidak setuju kenapa?" kata Emil sambil mempersilakan netizen untuk berkomentar dengan sopan dan argumentatif.
Di antara sekian banyak respons dari netizen, akun @annisayudhoyono mendadak menjadi sorotan. Akun milik Annisa Pohan, istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyapa Emil dalam kolom komentarnya.
"Sehat kang?" kata Annisa.
"Hanya Demokrat dan PKS yang mau memperjuangkan nasib orang kecil mbak," tulis akun ar**_gane*****.
Kang Emil sendiri hingga 7 Oktober belum membalas komentar tersebut. "Belum tahu, belum baca," kata Kang Emil singkat saat ditemui di sela kunjungannya ke RSUD Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (7/10/2020). Ridwan Kamil langsung pergi, enggan menanggapi lebih lanjut.
"Menurut saya biasa aja, ya tinggal dijawab sehat atau sakit," kata Kepala BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron saat dihubungi.
AHY dan Partai Demokrat tegas menolak UU Cipta Kerja. AHY menyebut UU Cipta Kerja berat sebelah dan tidak ramah terhadap kaum buruh. Apakah Annisa Pohan tengah menyindir Ridwan Kamil?
"Itu tergantung interpretasi seseorang. Kita harus berpikir positif. Mbak Annisa bertanya, sehat kang, ya tinggal dijawab. Kalau sehat ya alhamdulillah, kalau sakit cepat sembuh. Kan begitu," kata Herman Khaeron.
Ridwan Kamil Teruskan Aspirasi Buruh ke Jokowi
Pemprov Jabar akan mengirimkan surat berisi aspirasi dari buruh kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI hari ini, Jumat (9/10/2020). Surat yang memuat penolakan buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja itu ditandatangai oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sehari sebelumnya, Ridwan Kamil menemui sejumlah pimpinan serikat buruh di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis (8/10). Usai mendengarkan aspirasi buruh secara langsung, ia menemui ribuan peserta aksi mogok nasional yang sudah menanti di depan Gedung Sate.
Saat menemui para buruh, Ridwan Kamil didampingi oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam/III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan para pimpinan serikat buruh.
"Saya sudah menandatangani surat pernyataan dari poin-poin aspirasi yang disampaikan buruh, isinya satu menolak dengan tegas Omnibus Law, dan kedua meminta kepada bapak presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani oleh presiden," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
"Hasil audiensi didapat kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami di klaster pembahasan lain, tapi di klaster perlindungan buruh, ada klaster yang merugikan, seperti dari pesangon, dari mulai hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lan," ujarnya.
Tak hanya Kang Emil, petisi dan surat aspirasi dari buruh juga dilayangkan Walikota Bandung Oded M Danial kepada Jokowi.
"Buruh itu menyampaikan aspirasi di daerah masing-masing tujuannya ke pusat. Mereka meminta kepada kepala daerah menyampaikan aspirasi mereka ke pusat, itu sudah ditandatangani," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Rabu (7/10/2020).
Buruh meminta, agar Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) UU Cipta Kerja. "Saya di minta menyampaikan aspirasi mereka, sudah saya sampaikan," ujar Oded.
Aspirasi yang diminta oleh buruh sudah didengar oleh Oded dan aspirasinya akan disampaikan ke pemerintah pusat hari ini. "Aspirasinya sesuai keinginan mereka. Saya hanya menyampaikan aspirasi," kata Oded.
Buat Konten Hoaks, Kenneth William Diciduk
Pemuda Bandung Kenneth William membuat konten video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ hingga tak berakhlak. Kenneth ditangkap saat mau bikin video lain oleh sekuriti.
Tim Advokat LBH PP Persis Zamzam Rasiqin mengatakan ada lebih dari satu konten yang dibuat pemilik akun itu di TikTok terkait masjid Persis. Video pertama yang menunjukkan masjid Pesantren Persis di Pajagalan menyetel musik, konten tanya jawab dan video terakhir yang diduga akan dibuat namun tertangkap lebih dulu oleh sekuriti.
"Tertangkapnya pelaku berinisial KWS tersebut ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh sekurit pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian sekuriti pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/10/2020).
Menurut Zamzam, saat diamankan, pelaku tak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, dia akhirnya mengakui akan konten-konten video yang dibuatnya.
"Pada awal mula ditanya oleh sekuriti, pelaku tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama, namun setelah di desak karena baju yang ia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama akhirnya ia mengakui perbuatannya," tuturnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Kenneth sengaja membuat video TikTok itu guna meraup follower di media sosial. "Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," ucap Ulung.
Menurut Ulung, dengan bertambahnya follower tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," ucapnya.
KWS sendiri dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Ancaman penjara enam tahun," kata Ulung.
Demo Omnibus Law di Bandung Berakhir Ricuh
Tiga hari aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Kota Bandung berujung ricuh. Polisi mencatat ada 429 demonstran yang ditangkap.
Sekadar diketahui, titik aksi unjuk rasa itu berlangsung di depan DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro. "Total tiga hari ini sebanyak 429 orang," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (9/10/2020).
Ulung menjelaskan di hari pertama aksi demo atau pada Selasa (6/10) ada 9 orang yang diamankan. Lalu, pada Rabu (7/10) ada 213 orang. Sedangkan Kamis (8/10) ada 207 orang.
Menurut dia, ratusan orang yang diamankan ini berasal dari berbagai elemen masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa hingga pengangguran. "Ada dari mahasiswa, ada dari SMA, SMP maupun SD bahkan ada juga yang tidak ada pekerjaannya," tuturnya.
Demonstrasi lanjutan penolakan UU Cipta Kerja di Bandung kembali ricuh. Polisi kembali melepaskan gas air mata ke arah massa.
Dari total ratusan orang yang diamankan, tujuh orang dilanjutkan ke proses penyelidikan. Menurut Ulung, ketujuh orang ini diduga melakukan penyerangan anggota polisi via medsos, membawa barang terlarang hingga mengeroyok petugas.
"Sementara ada tiga orang yang masuk proses penyidikan," kata Ulung.
Selain 10 orang yang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, polisi melakukan pembinaan dan mengembalikan ke orang tuanya masing-masing. Aksi demo ricuh selama tiga hari ini menyebabkan sejumlah fasilitas umum dan sosial rusak oleh massa.
Bandung Zona Merah COVID-19
Pemprov Jabar mengumumkan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi zona merah atau daerah dengan kerawanan penularan COVID-19 tinggi. Selain dua wilayah di Bandung Raya itu, tiga daerah di Bodebek juga kembali menjadi zona merah yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan sebelumnya Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor memang sudah masuk ke dalam zona merah dalam evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Artinya hanya ada tiga daerah yang naik status ke zona merah. Sebelumnya, lima daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kategori zona merah pekan lalu yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
"Zona merah di Kabupaten-Kota Cirebon sudah turun, tapi pindah ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan saya minta di Kota Bandung dan KBB diserbu lagi teritorialnya," ujar Emil, sapaannya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan status zona merah yang disandang lima daerah itu dikarenakan makin meningkatnya penularan COVID-19 di daerah tersebut. "Kota Bandung dan Kota Bekasi, padahal tadinya masuk risiko sedang. Kabupaten Bandung Barat minggu lalu risiko sedang, sekarang jadi risiko tinggi," tutur Setiawan.
Sementara itu 13 daerah lainnya di Jawa Barat masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19. Termasuk Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon yang masuk ke zona oranye kembali atau zona dengan risiko penularan sedang. Sembilan kota dan kabupaten lainnya masuk zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19.