Meski berada di zona merah, tidak ada pengetatan untuk tempat hiburan malam di Kota Bandung yang sudah dilakukan relaksasi.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung sudah memberikan relaksasi untuk tempat hiburan karaoke, diskotek, klub malam dan terakhir bioskop.
Relaksasi diberikan untuk tempat hiburan yang sudah mengajukan surat permohonan dan dilakukan peninjauan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perwal kita tidak direvisi kok. Bandung masih menjalankan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang diperketat. Kalo pun ada pembatasan, pembatasan sosial secara mikro di tingkat kewilayahan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disparbud) Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari via pesan singkat, Jumat (9/10/2020).
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial beralasan, tidak ada pengetatan di sektor hiburan yang sudah direlaksasi karena tidak ada kemunculan klaster baru COVID-19, sehingga tidak ada pengurangan kapasitas dan jam operasional tempat hiburan.
"Masih tetap buka seperti yang telah diberikan relaksasi sebelumnya, karena sampai sekarang tidak ada klaster baru di sektor yang direlaksasi itu," kata Oded.
Ada puluhan tempat hiburan malam yang telah diberikan izin operasional di masa AKB, izin diberikan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Dalam hal ini, Pemkot Bandung tidak mengubah Peraturan Walikota Perwal Nomor 37, 46, dan 52 Tahun 2020 tentang AKB.
"Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota," katanya.
Mal dan pusat perbelanjaan juga masih beroperasi sesuai Perwal lama."Jadi tetap relaksasi merujuk pada perwal yang sudah ada," pungkasnya.