Partai Gerindra resmi mengusung Adjo Sarjono di Pilbup Sukabumi 2020. Meski Namun Gerindra masih memerlukan satu kursi lagi untuk melengkapi dukungannya.
Adjo saat ini menjabat sebagai wakil bupati Sukabumi. Sekadar diketahui, Gerindra meraih 9 kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020, syarat pencalonan harus memenuhi 20 persen dari kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pada pemilu 2019. Artinya, dari 50 kursi DPRD Kabupaten Sukabumi, parpol atau gabungan parpol minimal harus memiliki 10 kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Keputusan (SK) mendukung Adjo Sarjono sudah keluar, hal ini tentunya melalui mekanisme partai setelah 'digodok' Badan Seleksi (Baleksi) Pilkada Partai Gerindra. Akhirnya diputuskan mengusung dan mendukung Adjo Sardjono menjadi posisi calon bupati Sukabumi atau F1," kata Ketua DPP Gerindra Heri Gunawan melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).
Sebelumnya, arah dukungan Partai Gerindra masih belum pasti. Beberapa calon sempat muncul untuk dijadikan jawara pada perhelatan pesta demokrasi yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
"Sementara untuk calon wakil bupati Sukabumi akan diputuskan pada hari ini," ucap Heri.
Kini Gerindra masih membutuhkan tambahan satu kursi karena hanya meraih 9 kursi. Untuk tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wabup Sukabumi 2020 tinggal menghitung hari, dimulai dengan masa pengumuman pendaftaran paslon pada 28 Agustus hingga 3 September.
Lalu, dilanjutkan pada 4-6 September yakni tahapan pendaftaran Paslon. Di tanggal sama, bersamaan tahapan verifikasi syarat pencalonan. Kemudian, ada beberapa tahapan lagi hingga akhirnya pada 24 September 2020 ke pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.
Tonton juga video 'Prabowo Berkomitmen Sukseskan Pemerintahan Jokowi':