Bejat! Kakak-Adik Perkosa Gadis Usia 13 Tahun di Sumedang

Bejat! Kakak-Adik Perkosa Gadis Usia 13 Tahun di Sumedang

Muhamad Rizal - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 13:50 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi kasus kejahatan seksual (ilustrator: Zaki Alfarabi/detikcom)

RT keluar dari dalam kamar dan menuju jamban. Saat itulah tersangka DA menanyakan keberadaan korban ke kakaknya tersebut.

"Dijawab oleh tersangka RT, bahwa korban sedang berada di dalam kamar. Tersangka DA ini masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban," ucap Yanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu bergulir, kejadian pemerkosaan itu akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban. Para pelaku dilaporkan ke polisi.

Polisi bergerak meringkus kakak dan adik tersebut di rumahnya, Dusun Pangkalan, Kecamatan Rancakalong, Kamis (23/7) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek, celana panjang, celana dalam, dan satu bra.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, dua pemuda ini dijerat UU Perlindungan Anak. "Untuk hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Yanto.


(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads