RT keluar dari dalam kamar dan menuju jamban. Saat itulah tersangka DA menanyakan keberadaan korban ke kakaknya tersebut.
"Dijawab oleh tersangka RT, bahwa korban sedang berada di dalam kamar. Tersangka DA ini masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban," ucap Yanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu bergulir, kejadian pemerkosaan itu akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban. Para pelaku dilaporkan ke polisi.
Polisi bergerak meringkus kakak dan adik tersebut di rumahnya, Dusun Pangkalan, Kecamatan Rancakalong, Kamis (23/7) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek, celana panjang, celana dalam, dan satu bra.
Akibat perbuatannya, dua pemuda ini dijerat UU Perlindungan Anak. "Untuk hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Yanto.
(bbn/bbn)