Seorang bapak di Kota Dumai, Provinsi Riau, tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.
"Korban anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan anak kandung Tersangka AF," ujar Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban yang menerima aduan dari korban. Satreskrim Polres Dumai kemudian bergerak cepat dan melakukan visum terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan, Tersangka berhasil kami amankan saat sedang berada di teras rumah di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Hardi.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kristofel menjelaskan korban diperkosa oleh tersangka sejak tersangka bercerai dengan istrinya yang sekaligus ibu kandung korban.
"Tersangka dan istrinya atau ibu kandung korban itu sudah bercerai dari tahun 2022. Dan anaknya ini diperkosa sejak 2022, sejak kelas 2 SD, dan sekarang umurnya sudah 10 tahun," jelas Kristofel.
Kristofel menyebutkan tersangka kecanduan film porno hingga korban pun dijejali video-video dewasa. Korban juga kerap diancam apabila tidak menuruti keinginan tersangka.
"Jadi si tersangka ini kecanduan film porno dan dia juga memperlihatkan video porno tersebut kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," jelasnya.
Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan bejat tersangka akhirnya melaporkan hal itu kepada ibunya. Ibu korban pun murka hingga melaporkan tersangka ke polisi.
"Menurut pengakuan Tersangka, dia sudah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya ini selama kurang lebih 10 kali, tetapi kami tidak percaya begitu saja dan masih akan mendalami lebih lanjut keterangannya," paparnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Dumai. Dia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Tendang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
"Ancamannya pidana paling lama 10 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat juga Video: Bejat! Ayah di NTB Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan