Ulah bejat dilakoni kakak-adik, RT (27) dan DA (18), yang memerkosa seorang gadis berusia 13 tahun. Korban terlebih dulu dicekoki obat cair kemasan hingga tak sadarkan diri.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh dua pemuda tersebut berlangsung 30 Juni 2020. Lokasi kejadiannya di rumah orang tua kakak-adik tersebut, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Pada hari itu rumah keadaan kosong.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet mengatakan awalnya korban diberi obat cair yang mudah diperoleh di pasaran. Setelah itu korban merasa pusing, lalu tersangka RT mengajak korban ke tempat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka RT masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," kata Yanto saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2020).
Tonton video 'Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Remaja hingga Tewas':
RT keluar dari dalam kamar dan menuju jamban. Saat itulah tersangka DA menanyakan keberadaan korban ke kakaknya tersebut.
"Dijawab oleh tersangka RT, bahwa korban sedang berada di dalam kamar. Tersangka DA ini masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban," ucap Yanto.
Waktu bergulir, kejadian pemerkosaan itu akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban. Para pelaku dilaporkan ke polisi.
Polisi bergerak meringkus kakak dan adik tersebut di rumahnya, Dusun Pangkalan, Kecamatan Rancakalong, Kamis (23/7) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek, celana panjang, celana dalam, dan satu bra.
Akibat perbuatannya, dua pemuda ini dijerat UU Perlindungan Anak. "Untuk hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Yanto.
(bbn/bbn)