DPRD Rekomendasikan Siswa di PPDB Jabar, Ombudsman: Anggap Sampah!

DPRD Rekomendasikan Siswa di PPDB Jabar, Ombudsman: Anggap Sampah!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 11:54 WIB
Ketua Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto
Foto: Ketua Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto (Mochamad Solehudin/detikcom).
Bandung -

Ombudsman Jawa Barat meminta panitia pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jabar mengabaikan bila mendapat surat rekomendasi siswa dari berbagai pihak termasuk anggota DPRD. Praktik tersebut dinilai klasik yang tak sesuai dengan etika.

"Intinya sih sama, penyampaian aspirasi oleh warga ke dewan itu bagian dari tugas pokok dan fungsi sesuatu yang wajar, yang memang dapat dibenarkan tapi pertanyaannya kan kemudian, aspirasi itu dalam rangka atau kaitan apa? Kepentingan apa? Apakah memang ada tugas khusus untuk itu? Nah, kalau sekarang praktik semacam itu terulang kembali belum lama kemarin terkait dengan momen atau event PPDB," ucap Ketua Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Ombudsman menyoroti pihak panitia dalam kasus ini. Dia mengingatkan agar panitia tidak membenarkan surat tersebut dan menjadi acuan untuk bisa ditindaklanjuti.

"Nah, saya menegaskan kalau sampai panitia PPDB atau Disdik Jabar itu justru membenarkan surat aspirasi ini, maka pelanggaran hukumnya atau kelalaian kewajiban hukum untuk melindungi siswa yang memenuhi prosedur dan kemudian taat pada aturan, itu justru dilanggar oleh panitia PPDB Disdik Jabar. Di sinilah kemudian kalau kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik, praktik mal administrasi terjadi kalau panitia itu membenarkan saja apa yang dimaui oleh surat anggota dewan," tuturnya.

Menurut Haneda, surat rekomendasi tersebut wajar adanya. Namun, alangkah baiknya surat tersebut hanya masuk ke arsip dan bukan untuk dijadikan acuan penerimaan.

"Memang tidak ada yang melarang surat yang formal yang masuk ditujukan ke satu instansi memang harus diterima bahkan diarsipkan tapi jangan kemudian itu masuk dalam kategori intervensi yang membenarkan karena kewenangannya tunduk pada surat itu," ujarnya.

"Jadi dalam kasus ini sudah dua kali. Perilaku yang mengecewakan aja gitu. Sekali lagi, jangan mencoba merusak satu sistem yang belum sempurna dan masih perlu diperbaiki tapi kemudian justru dilanggar dan diterobos oleh pejabat negara atau kelompok tertentu yang justru akan semakin memperkeruh praktik PPDB dari tahun ke tahun apalagi di saat pandemi semacam ini, itu kan harus fokus betul pemerintah memastikan warganya mendapatkan hak untuk belajar," kata dia menambahkan.


Oleh karena itu, dia mengingatkan agar panitia atau pihak sekolah mengabaikan bila mendapat surat rekomendasi tersebut.

"Abaikan saja, kalau perlu anggap saja itu sampah kalau perlu. Dalam artian surat masuk ke arsip gitu nggak perlu kemudian ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya heboh surat rekomendasi dari anggota dewan. Kasus pertama terjadi adanya rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Jabar. Tak berselang lama, muncul lagi kasus surat rekomendasi yang sama dari anggota DPRD Kota Bandung ke Disdik Jabar.

Katebelece dengan kop bertuliskan DPRD Kota Bandung dari salah satu fraksi partai itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi.

Dalam surat tertanggal 29 Juni 2020 tersebut dituliskan bahwa partai tersebut mengakomodir aspirasi dari masyarakat berkaitan pendaftaran PPDB 2020 tingkat SMA/SMK di Kota Bandung. Di dalamnya juga disebutkan nama, NISN, akun username, asal sekolah, dan sekolah yang dituju.

"Dengan ini kami mohon kiranya Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat tersebut serta memberikan solusi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.

Kemudian surat 'titip calon siswa' tersebut juga dibubuhi tandatangan ketua dan sekretaris fraksi dewan dari partai tersebut, dengan tembusan ke kepala sekolah SMKN tujuan dan arsip.

Saat dikonfirmasi, Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengatakan tidak pernah menerima surat dan telepon dari anggota dewan tersebut. "Saya belum pernah menerima surat dan telepon dari yang bersangkutan (pembuat surat tersebut)," kata Dedi saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/7/2020) malam.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads