Oleh karena itu, dia mengingatkan agar panitia atau pihak sekolah mengabaikan bila mendapat surat rekomendasi tersebut.
"Abaikan saja, kalau perlu anggap saja itu sampah kalau perlu. Dalam artian surat masuk ke arsip gitu nggak perlu kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya heboh surat rekomendasi dari anggota dewan. Kasus pertama terjadi adanya rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Jabar. Tak berselang lama, muncul lagi kasus surat rekomendasi yang sama dari anggota DPRD Kota Bandung ke Disdik Jabar.
Katebelece dengan kop bertuliskan DPRD Kota Bandung dari salah satu fraksi partai itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi.
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2020 tersebut dituliskan bahwa partai tersebut mengakomodir aspirasi dari masyarakat berkaitan pendaftaran PPDB 2020 tingkat SMA/SMK di Kota Bandung. Di dalamnya juga disebutkan nama, NISN, akun username, asal sekolah, dan sekolah yang dituju.
"Dengan ini kami mohon kiranya Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat tersebut serta memberikan solusi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.
Kemudian surat 'titip calon siswa' tersebut juga dibubuhi tandatangan ketua dan sekretaris fraksi dewan dari partai tersebut, dengan tembusan ke kepala sekolah SMKN tujuan dan arsip.
Saat dikonfirmasi, Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengatakan tidak pernah menerima surat dan telepon dari anggota dewan tersebut. "Saya belum pernah menerima surat dan telepon dari yang bersangkutan (pembuat surat tersebut)," kata Dedi saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/7/2020) malam.
(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini