Surat 'sakti' dari anggota dewan saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jabar kembali bikin heboh. Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Bandung menilai surat rekomendasi itu sesuatu yang wajar.
"Saya sepakat ada rekomendasi sebagai wakil rakyat ya wajar membuat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan. Sepakat, karena aspirasi rakyat," ucap Ketua FAGI Bandung Iwan Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Menurut Iwan rekomendasi tak masalah selagi merupakan aspirasi rakyat. Akan tetapi, dia menegaskan pembuatan rekomendasi ini jangan mengatasnamakan satu atau beberapa orang saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi bukan berarti perorangan, tapi kolektif. Rekomendasinya harus kolektif dan harus keberpihakan kepada masyarakat miskin yang tidak terakomodir di sekolah negeri. Karena bagaimanapun kalau masyarakat miskin bisa masuk sekolah negeri itu lebih murah biayanya. Jadi yang dimaksud menurut saya rekomendasi dari DPR kepada pemerintah itu memohon ada perhatian khusus kepada masyarakat tertentu khususnya untuk masyarakat miskin," tuturnya.
Iwan mencontohkan beberapa kasus permintaan rekomendasi agar calon siswa tertentu diterima di sekolah negeri. Menurutnya, sejak lama FAGI bahkan menuntut atau merekomendasikan anak-anak guru untuk dapat diterima di sekolah negeri. Iwan menilai apa yang dilakukan DPRD baik di tingkat Jabar maupun Kota Bandung sama seperti rekomendasi untuk anak guru.
"Intinya FAGI sepakat jika yang direkomendasikan yang sifatnya kolektif dan tergantung dengan kekhususan tugas dari orang tuanya. Yang namanya rekomendasi aspirasi itu sah asal dilakukan untuk kepentingan kolektif," kata dia.
Kendati demikian, Iwan meminta agar pihak-pihak tertentu yang membuat rekomendasi tidak melakukan intervensi ke sekolah yang dituju. Sebab, kata dia, meski menggunakan rekomendasi, calon siswa tetap mengikuti sesuai prosedur PPDB yang nantinya keputusan diterima atau tidak ada di tangan kepala sekolah.
"Harapan kami bahwa kalau sekedar rekomendasi itu sah-sah saja asal tidak intervensi. Toh bagaimana pun pertama sesuai prosedur. Kalau nggak sesuai tapi memang ada kesepakatan kepala sekolah dan dewan guru sah saja. Ada kemungkinan beberapa sekolah di Bandung ada yang tidak terisi. Maka yang tidak terisi boleh diisi dengan kewenangan sekolah dan dewan guru. Sah-sah saja, tapi kolektif dan masih ada formasi di sekolah," kata Iwan.
Tonton video 'Kemendikbud soal PPDB: Jalur Bina RW Sesuai Aturan':