Spa di Bandung Disegel
Sebuah tempat spa disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Spa tersebut buka di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Tempat spa tersebut terletak di area ruko-ruko Paskal Hypersqure di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Tempat spa tersebut lantas didatangi petugas Satpol PP Kota Bandung dan petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung pada Rabu (24/6/2020) siang.
Petugas lantas menanyakan perihal dibukanya tempat spa tersebut. Terjadi perbincangan cukup alot hingga akhirnya petugas menutup dan menyegel tempat tersebut.
"Kita melakukan penutupan dengan penyegelan salah satu spa karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB," ucap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di lokasi.
Idris menuturkan berdasarkan aturan pada Perwal nomor 34 tentang pelaksanaan PSBB, tempat hiburan termasuk di dalamnya spa belum boleh dibuka. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pengelola, sambung Idris, tempat spa tersebut dibuka karena pengelola sudah menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
"Alasannya manajemen melakukan kegiatan karena merasa sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan membentuk SOP dan lain-lain. Menurut manajemen hari ini baru pertama dibuka, dan tadi ada tamu sekitar lima orang kita minta selesaikan pembayaran dan bubar," tuturnya.
Idris mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola untuk datang ke kantor Satpol PP Bandung guna dimintai keterangan lebih lanjut. "Sanksinya kalau di Perwal administrasi dari mulai teguran sampai ke yang paling berat pencabutan izin," kata dia.