Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak menambahkan Bahar dianggap telah melakukan kesalahan dengan kategori berat. Saat dijebloskan lagi ke bui, Bahar pun ditempatkan di sel pengasingan di Lapas Gunung Sindur.
"Bahwa yang bersangkutan mulai hari ini sudah kita putuskan memasukkan dalam sel pengasingan," katanya.
Selain kembali ke penjara, Bahar juga tak diberikan hak-hak selama menjalani sisa masa pidananya.
"Adapun hak-hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yaitu tidak mendapat hak remisi, tidak mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat," kata Liberti.
Liberti menyatakan Bahar juga akan dicatat dan dimasukkan ke dalam register F. Register F ini diartikan pencatatan bagi narapidana yang melanggar tata tertib.
"Dicatat dalam hukum register F," katanya.
Dijebloskannya kembali Habib Bahar ke penjara membuat pendukungnya protes. Mereka kemarin mendatangi Lapas Gunung Sindur hingga malam. Buntut aksi itu, Habib Bahar dipindah malam tadi ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
(dir/mud)