3 Hari Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Diseret ke Nusakambangan

Round-Up

3 Hari Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Diseret ke Nusakambangan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 10:07 WIB
Habib bahar smith bebas
Habib Bahar bin Smith (Foto: istimewa)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith hanya 3 hari bisa menghirup udara bebas. Dia dijebloskan lagi ke bui gegara ceramah provokatif serta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan massa.

Bahar bebas dari penjara pada Sabtu (16/5) sore. Dia bebas karena mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

Usai bebas, Bahar nyatanya disambut oleh massa pendukungnya. Bahkan Bahar sempat melalukan ceramah di hadapan kerumunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan itulah yang kemudian menjadi masalah. Bahar dianggap telah melanggar asimilasi sehingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjebloskan lagi Bahar ke dalam bui.

"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

ADVERTISEMENT

Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM menjelaskan kesalahan Bahar hingga akhirnya mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

"Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang diterima detikcom.

Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Reynhard.

Tonton video Habib Bahar Diindahkan ke Nusakambangan:

Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak menambahkan Bahar dianggap telah melakukan kesalahan dengan kategori berat. Saat dijebloskan lagi ke bui, Bahar pun ditempatkan di sel pengasingan di Lapas Gunung Sindur.

"Bahwa yang bersangkutan mulai hari ini sudah kita putuskan memasukkan dalam sel pengasingan," katanya.

Selain kembali ke penjara, Bahar juga tak diberikan hak-hak selama menjalani sisa masa pidananya.

"Adapun hak-hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yaitu tidak mendapat hak remisi, tidak mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat," kata Liberti.

Liberti menyatakan Bahar juga akan dicatat dan dimasukkan ke dalam register F. Register F ini diartikan pencatatan bagi narapidana yang melanggar tata tertib.

"Dicatat dalam hukum register F," katanya.

Dijebloskannya kembali Habib Bahar ke penjara membuat pendukungnya protes. Mereka kemarin mendatangi Lapas Gunung Sindur hingga malam. Buntut aksi itu, Habib Bahar dipindah malam tadi ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads