Habib Bahar bin Smith hanya 3 hari bisa menghirup udara bebas. Dia dijebloskan lagi ke bui gegara ceramah provokatif serta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan massa.
Bahar bebas dari penjara pada Sabtu (16/5) sore. Dia bebas karena mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
Usai bebas, Bahar nyatanya disambut oleh massa pendukungnya. Bahkan Bahar sempat melalukan ceramah di hadapan kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan itulah yang kemudian menjadi masalah. Bahar dianggap telah melanggar asimilasi sehingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjebloskan lagi Bahar ke dalam bui.
"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM menjelaskan kesalahan Bahar hingga akhirnya mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.
"Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang diterima detikcom.
Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Reynhard.
Tonton video Habib Bahar Diindahkan ke Nusakambangan: