Masyarakat bisa mengadukan lima jenis layanan yang dapat dilaporkan. Pertama terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial yang terkait Program Keluarga Harapan (PHK), program kartu sembako, kartu pra-kerja dan tarif listrik.
Kedua, soal layanan kesehatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020. Atau layanan kesehatan lainnya akibat terdampak pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga soal layanan dari lembaga keuangan atau terkait kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Corona. Kemudian soal transportasi seperti layanan masyarakat di daerah memberlakukan PSBB. Termasuk terkait larangan mudik.
Terakhir soal layanan keamanan khususnya yang diselenggarakan oleh kepolisian dan imigrasi. Pengaduan bisa terkait kedua institusi ini dalam menyukseskan PSBB dan larangan mudik.
(bri/bbn)