Ombudsman Banten Dorong Warga Laporkan Maladministrasi Penanganan Corona

Ombudsman Banten Dorong Warga Laporkan Maladministrasi Penanganan Corona

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 01 Mei 2020 11:15 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona. (Ilustrator: Edi Wahyono)

Masyarakat bisa mengadukan lima jenis layanan yang dapat dilaporkan. Pertama terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial yang terkait Program Keluarga Harapan (PHK), program kartu sembako, kartu pra-kerja dan tarif listrik.

Kedua, soal layanan kesehatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020. Atau layanan kesehatan lainnya akibat terdampak pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga soal layanan dari lembaga keuangan atau terkait kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Corona. Kemudian soal transportasi seperti layanan masyarakat di daerah memberlakukan PSBB. Termasuk terkait larangan mudik.

Terakhir soal layanan keamanan khususnya yang diselenggarakan oleh kepolisian dan imigrasi. Pengaduan bisa terkait kedua institusi ini dalam menyukseskan PSBB dan larangan mudik.


(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads