Ombudsman RI Perwakilan Banten membuka posko pengaduan online untuk mendorong masyarakat melapor jika temukan maladministrasi kebjakan penanganan COVID-19. Pengaduan khususnya bagi warga terdampak pandemi ini.
"Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi, kabupaten kota di Banten. Khususnya masyarakat terdampak COVID-19 berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Serang, Jumat (1/5/2020).
Masyarakat melaporkan terkait pelayanan publik seperti biasa. Ombudsman akan menindaklanjuti secara prosedur, meskipun posko dibuat secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan bisa melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman atau WhatsApp 081-1127-3737 dan telepon 0254-7913737. Pentingnya pembuatan posko ini karena penangan pandemi melibatkan anggaran besar. Serta perlu perlu pengawasan intensif tapi meminimalkan interaksi secara langsung.
Simak video Ombudsman Dorong Wajib Karantina Bagi Pendatang di Wilayah PSBB:
Masyarakat bisa mengadukan lima jenis layanan yang dapat dilaporkan. Pertama terkait layanan bantuan jaring pengaman sosial yang terkait Program Keluarga Harapan (PHK), program kartu sembako, kartu pra-kerja dan tarif listrik.
Kedua, soal layanan kesehatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020. Atau layanan kesehatan lainnya akibat terdampak pandemi.
Ketiga soal layanan dari lembaga keuangan atau terkait kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Corona. Kemudian soal transportasi seperti layanan masyarakat di daerah memberlakukan PSBB. Termasuk terkait larangan mudik.
Terakhir soal layanan keamanan khususnya yang diselenggarakan oleh kepolisian dan imigrasi. Pengaduan bisa terkait kedua institusi ini dalam menyukseskan PSBB dan larangan mudik.
(bri/bbn)